Beasiswa Microcredential Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Beasiswa Microcredential Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Beasiswa Microcredential Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas

Gurubagi.com. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan kepada guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk mengikuti Program Beasiswa Microcredential.

Sasaran Program Beasiswa Microcredential ini adalah Guru Tetap pada satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat, pada pendidikan formal, yaitu  jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA.B.

Program Beasiswa Microcredentia tersebut berupa program non-gelar dari perguruan tinggi luar negeri, sehingga dapat meningkatkan profesionalitas, kompetensi teknis dan non-teknis guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.  Program ini dilaksanakan secara online pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai program tersebut, berikut ini  beberapa ketentuan dalam penyelenggaraan Program Beasiswa Microcredential Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas.

Komponen Pendanaan

Adapun komponen pendanaan beasiswa, yaitu meliputi Dana pendidikan dan Dana pendukung. Dana Pendidikan, yaitu berupa Dana Pendaftaran, Dana SPP, dan Dana Tunjangan Buku. Sedangkan Dana Pendukung, yaitu terdiri atas Dana suransi Kesehatan dan  Dana Hidup Bulanan.

Kebijakan beasiswa dari program beasiswa microdential dalam bentuk pendidikan jangka pendek, secara daring (onlinea) selama kurun waktu 3,4, dan 6 bulan pada perguruan tinggi luar negeri yang sudah sitetapkan.

Penyaluran Beasiswa

Berikut ini adalah komponen penyaluran Program Beasiswa Microcredential.

  • Komponen beasiswa berupa dana pendidikan yang disalurkan secara langsung ke rekening  perguruan tinggi/penerima beasiswa.
  • Komponen beasiswa selain dana pendidikan oleh LPDP melalui Bank Penyalur yang ditetapkan.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum Program Beasiswa Microcredential bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas adalah sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/SIM PKB.

  1. Sudah mengajar paling sedikit, yaitu  2 (dua) tahun berturut-turut.

  2. Melampirkan surat rekomendasi sebagai berikut.

a. Surat Rekomendasi dari dari atasan.

b.Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi asal.

5.Surat keterangan sehat/bebas narkoba.

  1. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.

Persyaratan Khusus

Berikut ini adalah persyaratan khusus untuk mengikuti Program Beasiswa Microcredential.

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/Acceptance(LoA) Unconditional yang sesuai program studi dan Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari yayasan bagi guru tetap yayasan.

3. Bersedia menandatangani surat pernyataan.

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu per 31 Desember tahun pendaftaran, yaitu 45 (empat puluh lima) tahun.

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya, yaitu 3,0 dengan bukti transkrip nilai asli atau legalisir.

6. Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP, yaitu ® 550, TOEIC, yaitu  800, iBT yaitu ® 80, IELTS  yaitu 6.5, dan TOAFL, yaitu 550.

7. Mengunggah Sertifikat TOEFL dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

8. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi/integrasi tujuan dan program studi tujuan.

Pendaftaran

Berikut ini adalah ketentuan pendaftaran Program Beasiswa Microcredential.

1. Pendaftar yang sudah menerima LoA dan memenuhi kriteria dapat mendaftar secara online melalui laman https://gtk.kemdikbud.go.id/lpdpgtk.

2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah semua dokumen sesuai persyaratkan pada aplikasi pendaftaran.

3. Pendaftaran mulai buka, yaitu pada tanggal 2 Mei 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021.

Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

Ditjen GTK melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program beasiswa microcredential pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan antara Oktober sampai dengan Desember.

Pembatalan sebagai Penerima Beasiswa

Panitia dapat membatalkan penerima beasiswa apabila :

1. Tidak mendapatkan LoA Unconditional sejak ditetapkan sebagai penerima beasiswa;

2. Berhenti dalam pendidikan;

3. mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa;

4. mendapatkan hukuman dengan pidana penjara dan/atau akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa;

5. sakit yang mengakibatkan tidak dapat mengikuti pendidikan; dan

6. meninggal dunia.

Sanksi

Penerima Beasiswa bisa mendapatkan sanksi pengembalian dana beasiswa yang ia terima ke kas negara apabila:

1. terlibat dalam gerakan/organisasi/ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia; dan

3. menerima beasiswa dari sumber lain/double funding;

Informasi pengumuman Beasiswa Microcredential Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas selengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini.

 

Unduh

Demikian informasi mengenai Beasiswa Microcredential Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas. Semoga bermanfaat

 

You May Also Like

Tinggalkan Balasan