Informasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2021

Informasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2021

Informasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2021

Gurubagi.com. Pelaksanaan pendaftaran seleksi CPNS tahun 2021 sebentar lagi akan dibuka, mulai tanggal 3 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.

Pemerintah kembali akan menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2021 ini dengan jumlah formasi cukup banyak.

Jumlah kebutuhan CPNS untuk tahun 2021, yaitu sebanyak 119.094 formasi dengan jumlah rencana penetapan sebanyak 84.282 formasi.

Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2021 secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan pada laman sscn.bkn.go.id.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2021

Berikut ini adalah ketentuan umum pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 sebagai hasil dari rapat koordinasi antara KemenPANRB dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

A. Ketentuan Umum Pendaftar

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dapat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan batas usia, yaitu paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Formasi Jabatan CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun saat pelamaran adalah sebagai berikut.

a. Dokter dan Dokter Gigi, yaitu dengna kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis.

b. Dokter Pendidik Klinis

c. Dosen Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strara-3 (Doktor).

3. Pelamar tidak pernah menjalani pidana penjara selama dua tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah dberhentikan:

a. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPK;

b. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

c. dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

d. dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohanoi sesuai persyaratan jabatan.

9. Pelamar bersedia mengikuti penempatan tugas di seluruh wilayah NKRI atau negara lain.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada  (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

B. Jadwal Seleksi CPNS

Berikut ini adalah jadwal seleksi PPPK dan CPNS tahun 2021.

1. Pengumuman Seleksi : 30 Mei s.d. 13 Juni 20212.

2. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei s.d. 21 Juni 2021.

3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil : 1 Juni s.d. 30 Juni 2021.

4. Masa Sanggah : 1 Juli s.d. 11 Juli 2021.

5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli s.d. September 2021.

6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli s.d.September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing–masing lokasi).

7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud).

  • Agustus 2021 : Tes 1
  • Oktober 2021 : Tes 2
  • Desember 2021 : Tes 3

8. Pelaksanaan SKBCPNS, yaitu  : September s.d. Oktober 2021.

9. PengumumanAkhir dan Masa Sanggah, yaitu : November 2021.

10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK, yaitu : Desember 2021.

Adapun seluruh kegiatan seleksi CPNS tahun 2021 tetap pelaksanaanya harus  memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid–19).

Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid–19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

Baca : Informasi Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2021

C. Formasi Khusus CPNS

Formasi khusus untuk CPNS tahun 2021 adalah sebagai berikut.

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude)

Jumlah formasi khusus dari Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) adalah sesuai kebutuhan.

2. Penyandang Disabilitas

Jumlah formasi khusus dari penyandang disabilitas, yaitu minimal 2% dari formasi.

3. Diaspora

Jumlah formasi khusus diaspora adalah sesuai kebutuhan

Ketentuan Formasi Khusus

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude)

a. Khususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV.

b. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing–masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaanCPNS pada masing–masing Instansi.

c. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan“Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul  pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusanyang tertulis pada ijazah.

d. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Penyandang Disabilitas

a. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masingmasing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasipersyaratan jabatan, jenis, dan derajat kedisabilitasannya.

Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

b. Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

c. Berusia serendahrendahnya 18 tahun dan setinggitingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiamana diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggitingginya 40 tahun.

d. Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhanpenyandang disabilitas.

e. Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakanpetuga/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masingmasing selama120 (seratusduapuluhmenit.

f. Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, maka tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum.

g. Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman  video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.

3. Diaspora

a. Bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap pada luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (duatahun.

b. Diperuntukkan husus untuk jabatan PenelitiDosenPerekayasa, dan Analis KebijakanUntuk jabatan PenelitiDosen, dan Analis  Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilanmar paling rendah lulusan Strata 1.

c. Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masingmasing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasidari Menteri,dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masingmasing Instansi.

d. Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tigapuluh lima) tahun saat pelamaran.

e. Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.

f. Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiyayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah.

g. Syarat jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

h. Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

i. Apabila pelamar sudah lulus seleksi tahap akhir, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

j. Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah yang bersangkutan lulus akhir pendidikan.

k. Apabila pelamar sudah lulus, tetapi kemudian tidak dapat melampirkan penyetaraan ijazah, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Pengisian Kekosongan Formasi CPNS

Apabila formasi umum/khusus masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka perlu melakukan pengisian kekosongan formasi. Pengisian kekosongan tersebut dengan menggunakan sistem oleh BKN.

Mekanisme pengisian kekosongan formasi tersebut adalah sebagai berikut.

1. Jika Formasi Umum belum terpenuhi, maka pengisiannya dapat dari peserta yang mendaftar di Formasi Khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

2. Jika Formasi Khusus belum terpenuhi, maka pengisiannya dapat dari peserta yang mendaftar di Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

3. Jika setelah dilakukan sebagaimana angka 1 dan 2 masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, maka pengisiannya dapat dari peserta yang mendaftar pada Formasi Umum dan Formasi Khusus Lainnya pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda serta memenuhi PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Ketentuan SKB CPNS

Berikut ini adalah ketentuan SKB CPNS Tahun 2021.

1. Pelaksanaan SKB di Pemerintah Daerah wajib menggunakan CAT.

2. Pemerintah Daerah hanya boleh menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dengan bobot paling tinggi 40% dari nilai total SKB.

3. Pemerintah Daerah tidak boleh menambahkan jenis tes berupa wawancara.

4. Di dalam hal instansi memberlakukan SKB tambahan untuk CPNS (selain dengan metode CAT), intansi harus membuat pedoman pelaksanaannya yang penyampaiannya kepada Menteri PANRB selambat-lambatnya tanggal 28 Mei 2021 (ke Sekretariat Tim Panselnas, lantai V Kementerian PANRB).

5. Penentuan kelulusan akhir sebagai berikut.

Demikian informasi ketentuan umum pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021. Semoga bermanfaat

You May Also Like

Tinggalkan Balasan