PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan 

Gurubagi.com. Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ini disusun untuk menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan kehidupan masyarakat.

Pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.

PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan tentang Standar Nasional Pendidikan dianggap belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu dilakukan penggantian.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah menerbitkan PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Pengertian dan Lingkup Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal.

Jalur Pendidikan formal terdiri atas :

1. pendidikan anak usia dini formal;

2. pendidikan dasar;

3. pendidikan menengah; dan

4. pendidikan tinggi.

Jalur Pendidikan nonformal terdiri atas :

1. pendidikan anak usia dini nonformal; dan

2. pendidikan kesetaraan.

Standar Nasional Pendidikan mencakup :

1. standar kompetensi lulusan;

2. standar isi;

3. standar proses;

4. standar penilaian Pendidikan;

5. standar tenaga kependidikan;

6. standar sarana dan prasarana;

7. standar pengelolaan; dan

8. standar pembiayaan.

Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk meningkatkan mutu Pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

Kurikulum

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan Pendidikan tertentu.

Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan tujuan Pendidikan nasional.

Baca : PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ke-13 ASN

Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dalam pengembangan kurikulum meliputi:

1. standar kompetensi lulusan;

2. standar isi;

3. standar proses; dan

4. standar penilaian Pendidikan.

Kurikulum terdiri atas kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum.

Sedangkan struktur kurikulum adalah pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan Peserta Didik.

Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau kelompok Satuan Pendidikan. Kurikulum pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

1. peningkatan iman dan takwa;

2. peningkatan akhlak mulia;

3. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

4. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

5. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

6. tuntutan dunia kerja;

7. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

8. agama;

9. dinamika perkembangan global; dan

10. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat :

1. pendidikan agama;

2. pendidikan kewarganegaraan;

3. bahasa;

4. matematika;

5. ilmu pengetahuan alam;

6. ilmu pengetahuan sosial;

7. seni dan budaya;

8. pendidikan jasmani dan olahraga;

9. keterampilan/kejuruan; dan

10. muatan lokal.

Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat :

1. pendidikan agama;

2. pendidikan kewarganegaraan; dan

3. bahasa.

Muatan dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk :

1. mata pelajaran lmata kuliah;

2. modul;

3. blok; atau

4. tematik.

Evaluasi

Evaluasi meliputi evaluasi hasil belajar Peserta Didik dan evaluasi sistem Pendidikan. Evaluasi hasil belajar dilakukan oleh pendidik.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik secara berkesinambungan. Evaluasi hasil belajar juga untuk menilai pencapaian hasil belajar Peserta Didik.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik harus mengacu pada standar penilaian Pendidikan; dan standar kompetensi lulusan.

Evaluasi hasil belajar Peserta Didik dilakukan terhadap Peserta Didik pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Evaluasi sistem Pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah, dan lembaga mandiri. Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan terhadap pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah merupakan evaluasi terhadap kinerja Satuan Pendidikan dan program Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan terhadap pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar dan menengah.

Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan. Evaluasi  dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan.

Akreditasi

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. Akreditasi  menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.

Akreditasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh Pemerintah Pusat, dan/atau lembaga mandiri.

Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilakukan terhadap:

1. Satuan Pendidikan anak usia dini;

2. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

3. Program pendidikan kesetaraan;

4. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

5. Program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi. Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Akreditasi oleh lembaga mandiri dapat dilakukan terhadap:

1. Satuan Pendidikan anak usia dini;

2. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;

3. Program pendidikan kesetaraan; dan

4. Program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

Lembaga mandiri harus memenuhi persyaratan paling sedikit berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba dan memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang SNP – Unduh

You May Also Like

Tinggalkan Balasan