4 Tambahan Nilai Afirmasi Seleksi PPPK P3K Guru Tahun 2021
Gurubagi.com. Pemerintah kembali membuka pendaftaran seleksi PPPK P3K Guru di tahun 2021 ini. Menurut rencana, pendaftaran seleksi PPPK guru tahun 2021 dijadwalkan mulai tanggal 3 Mei sampai dengan 21 Juni 2021.
Pendaftaran PPPK P3K guru tahun 2021 terbuka untuk guru honorer THK-II, guru honorer di sekolah negeri, guru honorer di sekolah swasta, dan lulusan S-1 linier yang memiliki sertifikat pendidik.
Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan pada laman SSCASN, https://ssp3k.bkn.go.id.
Mekanisme tahapan seleksi guru PPPK P3K tahun 2021 juga telah ditetapkan sesuai hasil keputusan rapat koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ini adalah alur pemilihan formasi seleksi PPPK P3K Guru tahun 2021 berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Tes Pertama
- Peserta dari Honorer THK-II dan Guru Honorer di Sekolah Negeri tidak dapat melamar ke instansi lain.
- Jika formasi tersedia dan sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik sesuai dengan calon pelamar, maka peserta garus melamar di formasi tersebut.
- Apabila formasi tidak tersedia, baik Sertifikat Pendidik maupun kualifikasi akademik tidak sesuai, maka dapat melamar pada formasi lain di instansi tersebut.
2. Tes Kedua
- Peserta tes kedua adalah semua peserta yang tidak lulus pada tes pertama.
- Peserta mendapatkan kesempatan untuk memilih kembali formasi pada instansinya yang masih belum terisi sesuai Sertifikat Pendidik atau kualifikasi akademiknya.
- Khusus peserta dari Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
- Pelamar lulusan PPG melamar pada instansi sesuai dengan domisinya.
- Pengambilan nilai dari nilai tertinggi antara Passing Grade 1 dan Passing Grade 2.
3. Tes Ketiga
- Peserta tes ketiga adalah semua peserta yang tidak lulus pada tes kedua.
- Peserta mendapatkan kesempatan untuk memilih kembali formasi pada instansinya yang masih belum terisi sesuai Sertifikat Pendidik atau kualifikasi akademiknya.
- Seluruh peserta memperoleh kesempatan untuk melamar pada instansi lain.
- Pengambilan nilai dari nilai tertinggi antara Passing Grade 1, Passing Grade 2, dan Passing Grade 3.
4. Pengisian Formasi Kosong
- Setelah tes ketiga masih ada formasi yang belum terisi, maka dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
- Pengisian formasi kosong berdasarkan rangking penilaian sekolah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Baca :
- Tahapan Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK
- Jadwal Seleksi CASN dan Ketentuan Formasi Khusus CPNS 2021
- Alur Pemilihan Formasi Seleksi PPPK P3K Guru Tahun 2021
- Materi Tes Kompetensi PPPK Tahun 2021, Jumlah, Waktu, dan Tipenya
4 Tambahan Nilai Afirmasi Seleksi PPPK P3K Guru Tahun 2021
Khusus untuk seleksi PPPK Guru, pemerintah akan memberikan nilai tambah atau afirmasi yang bisa membantu kelulusan peserta seleksi.
Nilai tambah seleksi PPPK tersebut diberikan untuk peserta dari Guru Honorer pada penilaian Kompetensi Teknis dengan kriteria tertentu.
Berikut adalah 4 tambahan nilai (Afirmasi) pada seleksi Guru PPPK P3K tahun 2021.
1. Sertifikat Pendidik
Sertifikat Pendidik memiliki nilai tambah 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis (Seleksi Kompetensi Bidang). Jika peserta seleksi memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasi yang dipilih, maka akan mendapatkan nilai tambah 100 pada tahap Seleksi Kompetensi Bidang.
2. Usia
Usia memiliki nilai tambah 15% dari nilai maksimal Kompetensti Teknis. Akan tetapi, ketentuan nilai tambah usia ini hanya berlaku untuk peserta di atas 35 tahun. Peserta juga berstatus aktif sebagai Guru selama tiga tahun terakhir berdasarkan Data Dapodik.
3. Disabilitas
Disabilitas memiliki nilai tambah 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Kriteria disabilitas yang dapat mengikuti seleksi guru PPK tahun 2021 akan ditentukan oleh Kemendikbud. Verifikasi akan dilakukan oleh Kemendikbud dengan metode verifikasi video.
4. Guru Honorer THK-II
Guru Honorer THK-II mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis. Syaratnya adalah Guru Honorer THK-II tersebut terdaftar di data base THK-II BKN dan berstatus aktif sebagai guru selama 3 tiga tahun terakhir (berdasarkan Data Dapodik).
Demikian 4 tambahan nilai afirmasi seleksi PPPK P3K Guru tahun 2021. Semoga bermanfaat.