Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 serta Pengelolaannya

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 serta Pengelolaannya

Gurubagi.com. Pada umumnya limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi, baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya.

Jenis limbah dapat berupa gas dan debu, cair atau padat. Di antara berbagai jenis limbah ini ada yang bersifat beracun atau berbahaya dan dikenal sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).

Suatu zat disebut sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 pada umumnya jika memiliki karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah zat yang secara langsung maupun tidak langsung mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup.

Limbah ini juga dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia serta makhluk hidup lain. Hal ini dapat terjadi karena sifat, konsentrasi, dan jumlah zat atau komponen berbahaya di dalamnya

Jenis Limbah B3

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun , dapat dibedakan berdasarkan kategori bahayanya dan sumbernya.

Berdasarkan bahayanya, limbah B3 dibedakan atas dua kategori, dimana kategori 2 memiliki tingkat bahaya yang lebih besar daripada kategori 1.

Limbah B3 yang termasuk  kategori 1 adalah aseton, tetrakloroetilen, metanol, kresol, benzena, dan sebagainya. Ada pula zat pencemar kategori 1 yang tidak spesifik seperti aki/baterai bekas.

Contoh zat pencemar yang termasuk dalam kategori 2 adalah debu dan fiber asbes putih (chrysotile), kemasan bekas B3, minyak pelumas bekas, limbah resin atau penukar ion, limbah elektronik, filter bekas dari fasilitas pengendalian pencemaran udara, dan sebagainya.

Berdasarkan sumbernya, jenis limbah B3 dapat dibedakan atas industri yang menghasilkannya. Terdapat banyak industri yang menghasilkan limbah B3 dalam proses produksinya.

Contohnya pupuk dan bahan senyawa nitrogen, pestisida dan produk agrokimia, petrokimia, kilang minyak dan gas bumi, pengawetan kayu, peleburan besi dan baja, peleburan nikel, dan sebagainya.

Penanganan dan Pengolahan Limbah B3

Menurut Peraturan Pemerintah yang berlaku, bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 berkewajiban untuk mengolah limbah tersebut.

Berikut ini beberapa tahap yang bisa dilakukan dalam penanganan dan pengelolaan limbah B3, yaitu:

1. Mengurangi limbah B3

Mengurangi limbah B3 salah satunya dapat dilakukan dengan mengurangi penggunaan bahan atau barang yangmenghasilkan limbah B3. Caranya antara lain dengan menggunakan bahan substitusi, melakukan modifikasi proses, dan menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Substitusi bahan bisa dilakukan dengan memilih bahan baku yang tidak mengandung B3. Modifikasi proses bisa dilakukan dengan memilih dan menerapkan proses yang lebih efisien.

2. Menyimpan limbah B3

Dalam melakukan penyimpanan limbah B3 yang dihasilkan, terdapat aturan yang harus dipenuhi diantaranya :

a. Limbah B3 tidak dicampur dengan limbah lainnya.

b. Penghasil limbah harus memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan.

Izin tersebut bisa didapatkan dengan syarat memiliki izin dari lingkungan dan telah mengajukan permohonan tertulis kepada bupati.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan limbah B3 adalah syarat lokasi yang bebas banjir serta tidak rawan bencana alam.

Jika hal ini tidak terpenuhi, lokasi penyimpanan harus bisa direkayasa menggunakan teknologi sehingga limbah B3 tidak mencemari lingkungan hidup.

Adapun fasilitas penyimpanan yang harus tersedia adalah bangunan, tangki, silo, tempat tumpukan limbah, dan waste impoundment.

Apabila limbah B3 dikemas, kemasan yang digunakan harus memenuhi sejumlah kriteria, yaitu terbuat dari bahan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 yang akan disimpan, dapat menahan limbah B3 dalam kemasan, memiliki penutup yang kuat, dan berada dalam kondisi baik atau tidak rusak.

3. Mengumpulkan limbah B3

Pengumpulan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara segregasi dan penyimpanan. Ini juga merupakan kewajiban perusahaan penghasil limbah B3.

Kemudian, limbah akan dikumpulkan oleh pengumpul limbah yang telah memiliki izin pengelolaan limbah B3.

Baca :

4. Mengangkut limbah B3

Untuk melakukan pengangkutan limbah B3, alat angkut yang digunakan harus tertutup. Pihak pengangkut limbah B3 juga harus sudah memiliki izin pengelolaan limbah B3.

5. Memanfaatkan limbah B3

Pemanfaatan limbah B3 bisa dilakukan oleh perusahaan penghasil limbah B3 atau pemanfaat limbah B3 jika tidak bisa sendiri.

Beberapa bentuk manfaat limbah B3 adalah sebagai substitusi bahan baku, substitusi sumber energi, dan bahan baku.

Sebelumnya bisa dilakukan uji coba pemanfaatan limbah B3. Uji coba tersebut harus dilengkapi dengan persetujuan dari pihak yang berwenang.

6. Mengolah limbah B3

Untuk mengolah limbah B3, cara yang bisa dilakukan adalah termal, stabilisasi dan solidifikasi, atau cara lain berdasarkan teknologi yang terkait.

Standar yang harus dipenuhi jika menggunakan pengolahan cara termal adalah emisi udara, efisiensi pembakaran, serta efisiensi penghancuran dan penghilangan senyawa POHCs.

7. Menimbun limbah B3

Menimbun limbah B3 bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu menggunakan penimbusan akhir, sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, dam tailing, atau fasilitas lain.

Untuk memilih lokasi penimbunan limbah B3, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi, yaitu bebas banjir, permeabilitas tanah, daerah aman secara geologis, stabil, dan tidak rawan bencana, serta berada di luar kawasan lindung.

Lokasi tersebut juga bukan merupakan daerah yang digunakan sebagai resapan air tanah, khususnya untuk kebutuhan air minum.

8. Membuang limbah B3

Untuk melakukan pembuangan limbah B3, harus ada izin dari Menteri terkait. Izin tersebut dibutuhkan untuk keperluan pembuangan limbah yang dilakukan di media lingkungan hidup seperti tanah atau laut.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi telah tercantum dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Demikian ulasab mengenai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 serta pengelolaannya. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan