Panduan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 

Panduan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 

Gurubagi.com. Panduan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.

Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022 tersebut tertuang  dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 Tahun 2022 tertanggal 29 Maret 2022.

Surat Edaran Panduan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 secara khusus ditujukan kepada :

  1. Ketua Badan Amil Zakat Nasional;

  2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;

  4. Kepala Unit Pelaksana Teknis;

  5. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam; dan

  6. Pengurus dan Pengelola Masjid/Musala.

Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia telah menurun, akan tetapi masyarakat harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 terjadi kembali.

Untuk mewujudkan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadan tahun 1443 H/2022 M, dibutuhkan panduan penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang sesuai dengan protokol kesehatan bagi pemangku kepentingan, pengurus dan pengelola masjid/musala, dan umat Islam sekaligus untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan COVID-19.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur penyelenggaraan ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Dasar Hukum

1. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Kementerian Agama.

3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

4. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Ketentuan

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Bava : Unduh Buku Panduan Kegiatan Siswa di Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

4. Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open houseIdul Fitri.

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As- Sunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

10. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.

11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

12. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan