Pencairan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024, Cek Tahapannya 

Pencairan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024, Cek Tahapannya 

Gurubagi.com. Berikut ini adalah tahapan pencairan insentif Guru Non ASN Tahun 2024. Guru-guru Non ASN yang memenuhi persyaratan, berhak untuk mendapatkan bantuan insentif di tahun 2024 ini.

Bantuan Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN diberikan kepada: (1) pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA); (2) guru pada Taman Kanak-Kanak (TK); (3) guru pada satuan pendidikan dasar; (4) guru pada satuan pendidikan menengah; dan (5) guru pada satuan pendidikan khusus yang berstatus Non-ASN.

Tahapan pencairan bantuan insentif guru Non ASN tahun 2024 diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Nonaparatur Sipil Negara pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2024.

Bantuan insentif guru Non ASN diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk Pendidik pada KB/TPA yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan dan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan. Besaran uang sebagaimana dimaksud terhitung mulai bulan Januari 2024.

Baca : Begini Tahapan Lengkap Penyaluran TPG dan TKG bagi Guru Non ASN Tahun 2024

Berikut adalah tahapan pencairan bantuan insentif guru Non ASN tahun 2024 selengkapnya.

Tahap Pencairan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024
Tahapan Pencairan Insentif Guru Non ASN Tahun 2024

1. Input dan/atau Pembaruan Data Pendidik Non Nonaparatur Sipil Negara

Pendidik Non-ASN menginput dan/atau memperbarui data Pendidik Non-ASN melalui Dapodik dan memastikan data yang diinput benar. Data yang diinput dan/atau diperbarui terutama data mengenai satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.Pendidik Non-ASN harus memastikan kesesuaian data yang diinput dan/atau diperbarui’

2. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Penerima Bantuan Insentif

a. Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA

1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA yang bersumber dari Dapodik dengan persyaratan penerima Bantuan insentif.

2) Puslapdik menyampaikan hasil sinkronisasi data Pendidik Non-ASN pada KB/TPA  kepada Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

3) Dinas menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Puslapdik.

b. Verifikasi dan Validasi Data Guru Non ASN

1) Puslapdik melakukan sinkronisasi data Guru Non-ASN antara Dapodik dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) pada Kementerian.

2) Puslapdik melakukan verifikasi data Guru Non-ASN sesuai dengan persyaratan penerima bantuan insentif.

3) Dinas Pendidikan melakukan validasi terhadap hasil verifikasi data Guru Non-ASN

4) Dinas Pendidikan menyampaikan hasil validasi kepada Puslapdik.

3. Penetapan Penerima Bantuan

Penerima bantuan insentif merupakan Pendidik Non-ASN pada KB/TPA dan Guru Non-ASN hasil Sinkronisasi, Verifikasi, dan Validasi. Penerima bantuan insentif ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Puslapdik.

Demikian informasi mengenai tahapan pencairan insentif Guru Non ASN Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Tinggalkan Balasan