Gurubagi.com. Guru berkewajiban menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara lengkap dan sistematis sebagai pedoman agar pembelajaran dapat berjalan dengan baik.
RPP merupakan gambaran prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk satu kali tatap muka atau lebih dalam mencapai suatu Kompetensi Dasar (KD).
Tujuan Penyusunan RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) membantu guru dalam mengajar agar sesuai dengan kompetensi dasar yang ingin dicapai.
Adapun tujuan penyusunan RPP adalah sebagai berikut.
1. Mempermudah guru dalam membatasi materi saat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
2. Mempermudah melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka yang logis dan terencana.
3. Memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar peserta didik.
Fungsi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP berfungsi sebagai acuan guru untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran agar lebih terarah dan terencana. Dengan demikian, rencana pelaksanaan pembelajaran berperan sebagai skenario pada proses pembelajaran.
Rencana pelaksanaan pembelajaran harus bersifat luwes dan menyesuaikan dengan respon peserta didik dalam proses pembelajaran yang sesungguhnya.
Pembelajaran Daring Masa Pandemi
Selama pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap berupaya memastikan pembelajaran tetap berlangsung.
Pembelajaran di masa pandemi harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Pembelajaran Jarak Jauh dalam bentuk Belajar Dari Rumah menjadi pilihan yang tepat untuk diterapkan pada masa pandemi ini.
Baca : Metode dan Media Pembelajaran Jarak Jauh PJJ Pada Masa Pandemi
Meskipun dalam kondisi yang tidak memungkinkan, pembelajaran harus tetap berjalan karena sudah menjadi hak peserta didik Pembelajaran di masa pandemi perlu memperhatikan beberapa persyaratan berikut.
1. Pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
2. Jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
3. Jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Apabila salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik harus tetap melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh.
Model belajar daring (dalam jaringan( atau online dapat dijadikan sebagai salah satu strategi guru dalam menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh.
Langkah-Langkah Penyusunan RPP Daring
Pembelajaran masa pandemi tentu akan berbeda dengan pembelajaran seperti biasanya, sehingga administrasi pembelajaran harus menyesuaikan situasi yang ada.
Salah satu perangkat pembelajaran yang perlu penyesuaian dengan kondisi pandemi seperti saat ini adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP penyesuaian tersebut sering disitilahkan dengan RPP Daring (Dalam Jaringan).
Langkah-langkah penyusunan RPP Daring harus menyesuaikan komponen RPP pada umumnya. Berikut ini adalah beberapa komponen penyusunan RPP Daring.
1. Identitas satuan pendidikan, meliputi nama sekolah.
2. Identitas mata pelajaran, meliputi nama mata pelajaran, kelas/semester, alokasi waktu, dan materi.
3. Kompetensi Inti (KI), merupakan kemampuan peserta didik untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan pada setiap kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
4. Kompetensi Dasar (KD), merupakan penguasaan materi peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi.
5. Tujuan Pembelajaran, menggambarkan proses dan hasil belajar peserta didik, sesuai dengan Kompetensi Dasar.
6. Media Pembelajaran, meliputi alat bantu atau bahan yang mempermudah saat proses kegiatan pembelajaran.
7. Metode pembelajaran, meliputi sumber belajar yang digunakan berdasarkan Kompetensi Dasar.
8. Kegiatan Pembelajaran, meliputi ,kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
9. Alokasi waktu, sesuai dengan kebutuhan untuk pencapaian kompetendi dasar
10. Penilaian atau hasil belajar, sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada standar penilaian.
Demikian tujuan penyusunan RPP Daring (Dalam Jaringan), fungsi, dan langkah penyusunannya. Semoga bermanfaat.***