Permendikbud Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus
Gurubagi.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Permendikbud Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus.
Permendikbud Nomor 157 tahun 2014 ini diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Pengertian Kurikulum Pendidikan Khusus
Kurikulum Pendidikan Khusus adalah kurikulum bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler pada kelas khusus.
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus, yaitu yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial;
Pendidikan khusus juga merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa.
Fungsi dan Tujuan Pendidikan Khusus
Pendidikan khusus berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual.
Pendidikan khusus bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan.
Jenis-jenis Peserta Didik Berkebutuhan Khusus
Berikut ini adalah jenis-jenis peserta didik berkebutuhan khusus.
- tunanetra;
2. tunarungu;
3. tunawicara;
4. tunagrahita;
5. tunadaksa;
6. tunalaras;
6. berkesulitan belajar;
7. lamban belajar;
8. autis;
9. memiliki gangguan motorik;
10. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan
11. memiliki kelainan
Kelainan atau kebutuhan khusus dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis kelainan atau kebutuhan khusus, yang biasa kita kenal dengan nama tunaganda.
Satuan Pendidikan Khusus
Pendidikan Khusus ini terselenggara melalui satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
Berikut ini adalah satuan pendidikan khusus jalur formal, meliputi TKLB/RALB, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB, dan SMKLB/MAKLB.
Berikut ini satuan Pendidikan Reguler jalur formal, meliputi TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
Satuan pendidikan jalur kusus, meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
Kurikulum Pendidikan Khusus
Kurikulum untuk peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus dapat berbentuk kurikulum pendidikan reguler atau kurikulum pendidikan khusus.
Berikut ini kurikulum pendidikan reguler, yaitu Kurikulum 2013 PAUD, Kurikulum 2013 SD/MI, Kurikulum 2013 SMP/MTs, Kurikulum 2013 SMA/MA, dan Kurikulum 2013 SMK/MAK.
Baca : Jenis-jenis Anak Berkebutuhan Khusus Beserta Ciri-cirinya
Kurikulum pendidikan reguler berlaku bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang tidak memiliki hambatan intelektual, komunikasi dan interaksi, dan perilaku, sehingga anak-anak tersebut tetap mebndapatkan pendidikan yang sama.
Kurikulum pendidikan reguler berlaku untuk peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan reguler, sehingga pada Kurikulum pendidikan reguler ini dapat menambahkan program kebutuhan khusus.
Muatan Kurikulum Pendidikan Khusus
Muatan Kurikulum ini untuk peserta didik berkebutuhan khusus dari kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLB adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik tunanetra dan tunadaksa ringan
Disetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan reguler Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas VIII SMP/MTs serta program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
2. Peserta didik tunarungu
Disetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan reguler Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas VI SD/MI beserta program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
3. Peserta didik tunagrahita ringan, tunadaksa sedang, dan autis
Disetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan reguler Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas IV SD/MI beserta program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
4. Peserta didik tunagrahita sedang
Disetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan reguler Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas II SD/MI, serta program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
Permendikbud Nomor 154 Tahun 2014 tentang Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus selengkapnya dapat Anda baca dan unduh pada link berikut ini.
Demikian Permendikbud Nomor 154 Tahun 2014 tentang Tentang Kurikulum Pendidikan Khusus. Semoga bermanfaat.