PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 : Jabatan Fungsional Pustakawan
Gurubagi.com. Jabatan Fungsional Pustakawan tahun 2022 diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Jabatan Fungsional Pustakawan diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) melalui PermenPANRB Nomor 55 Tahun .
PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan diterbitkan dengan mempertimbangkan :
bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang perpustakaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pustakawan;
bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-Undangan sehingga perlu diganti.
Ketentuan Umum
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi pemustaka.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pustakawan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pustakawan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan.
Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pustakawan.
Standar Kompetensi Pustakawan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pustakawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pustakawan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan.
Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pustakawan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pustakawan baik perorangan atau kelompok.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretarian lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Menteri adalah menteri yang menyeleggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
Bagian Kesatu
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Pasal 2
(1) Pustakawan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perpustakaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan.
(3) Kedudukan Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier PNS.
Bagian Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsiparis, pustakawan, dan yang berkaitan.
BAB III
KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pustakawan Ahli Pertama;
b. Pustakawan Ahli Muda;
c. Pustakawan Ahli Madya; dan
d. Pustakawan Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yaitu melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Bagian Kedua
Unsur dan Subunsur Kegiatan
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pustakawan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. pengelolaan; dan
b. pelayanan perpustakaan.
(2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengelolaan, meliputi:
1. pengembangan koleksi perpustakaan;
2. pengorganisasian bahan perpustakaan dan pengetahuan; dan
3. pengembangan sistem kepustakawanan; dan
b. pelayanan perpustakaan, meliputi;
1. pelayanan informasi dan referensi;
2. promosi perpustakaan; dan
3. pengembangan literasi informasi.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan Sesuai dengan Jenjang Jabatan
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut.
a. Pustakawan Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan penyiangan koleksi perpustakaan;
2. menilai kondisi fisik dan informasi koleksi perpustakaan;
3. melakukan pelestarian fisik koleksi perpustakaan audio visual;
4. melakukan pengatalogan deskriptif kompleks dan subjek bahan perpustakaan;
5. menyusun literatur sekunder;
6. mengelola data dalam pangkalan data kepustakawanan;
7. melaksanakan penyuluhan tentang pemanfaatan perpustakaan;
8. memberikan layanan orientasi perpustakaan;
9. melakukan layanan kepada pemustaka dengan karakteristik tertentu;
10. melakukan silang layan perpustakaan (inter library loan);
11. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori pre researcherbagi pelajar sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
12. menyusun paket informasi terseleksi;
13. mengelola konten website dan media sosial kepustakawanan;
14. melakukan publisitas melalui media cetak dan/atau elektronik;
15. menyiapkan konten pameran di bidang perpustakaan; dan
16. melakukan program literasi informasi tingkat I;
b. Pustakawan Ahli Muda, meliputi;
1. melakukan analisis kebutuhan informasi pemustaka;
2. melakukan seleksi bahan perpustakaan;
3, menganalisis kebutuhan pelestarian;
4. melakukan pelestarian fisik naskah kuno (manuskrip);
5. melakukan pelestarian informasi bahan perpustakaan ke dalam bentuk terekam;
6. membuat tajuk kendali nama;
7. membuat abstrak informatif koleksi perpustakaan;
8. mengendalikan mutu data kepustakawanan;
9. mengorganisasikan data set dalam repositori data;
10. melakukan pengkajian kepustakawanan bersifat monodisiplin;
- melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan kepustakawanan;
12. melakukan pemantauan penyelenggaraan perpustakaan;
13. memberikan layanan referensi;
14. melakukan layanan manuskrip dan koleksi langka;
15. memberikan layanan konsultasi riset kepada pemustaka kategori junior researcherbagi mahasiswa strata satu;
16. melakukan pemetaan kebutuhan pemustaka terhadap layanan perpustakaan;
17. membuat produk pengetahuan dalam format multimedia;
18. membuat sinopsis koleksi perpustakaan; dan
19. melakukan program literasi informasi tingkat II;
Baca : PermenPANRB Nomor 56 Tahun 2022 : Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan
Salinan PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian PermenPANRB Nomor 55 Tahun 2022 Jabatan Fungsional Pustakawan. Semoga bermanfaat.