Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Juknis PIP Dikti

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Juknis PIP Dikti

Gurubagi.com. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek telah menerbitkan Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

Peraturan Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan  PIP Pendidikan Tinggi diterbitkan dengan mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

2. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 158); dan

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Juknis PIP Dikti
Persesjen Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Juknis PIP Dikti

Baca : Persesjen Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juknis PIP Dikdasmen

Pasal 1  Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi menyatakan beberapa ketentuan umum berikut.

1. Program Indonesia Pintar yang selanjutnya disingkat PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

2. Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi.

3. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah.

4. Program Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan Mahasiswa yang selanjutnya disebut Program Bantuan UKT/SPP adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi berupa bantuan yang diberikan kepada Mahasiswa aktif untuk pembiayaan uang kuliah tunggal atau sumbangan pembinaan pendidikan Mahasiswa.

5. Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disebut KIP Kuliah adalah kartu yang diberikan kepada Mahasiswa pada Perguruan Tinggi sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar.

6. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.

7. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

8. Perguruan Tinggi Negeri adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

9. Perguruan Tinggi Swasta adalah Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.

10. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut LLDIKTI adalah satuan kerja Kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya yang dipimpin oleh seorang Kepala.

11. Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan yang selanjutnya disebut Puslapdik adalah unit organisasi Kementerian di bidang layanan pembiayaan pendidikan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

13. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Pasal 2 Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa PIP Pendidikan Tinggi dilaksanakan dengan prinsip:

a. efisien, yaitu menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP Pendidikan Tinggi;

d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan

f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.

Pasal 3 Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan menyalurkan PIP Pendidikan Tinggi bagi Kementerian, LLDIKTI, Perguruan Tinggi, bank/lembaga penyalur, dan pihak lain yang terlibat atau terkait dengan penyaluran PIP Pendidikan Tinggi.

Pasal 4 Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikti menyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Sekretaris Jenderal ini.

Pasal 5 Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa pada saat Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6 Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikti menyatakan bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Persesjen Kemendikbduristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis) Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan