Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah TA 2022/2023
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421/094y/Disdik/IV/2022 tertanggal 20 April 2022 tentang PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal perlu dilakukan secara objekti
Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta terlaksananya koordinasi yang baik dengan pihak terkait perlu Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu ditetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023.
Baca : Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat TP 2022/2023
Petunjuk Teknis PPDB ini merupakan Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah Negeri dan Swasta Tahun Ajaran 2022/2023 Provinsi Kalimantan Tengah.
Prinsip Pelaksanaan PPDB
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan dengan prinsip-prinsip berukut.
1. Nondiskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
2. Objektivitas, artinya bahwa penerimaan peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 dan Pelaksanaan PPDB Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
3. Transparan, artinya penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan- penyimpangan yang mungkin terjadi.
4. Akuntabilitas, artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
5. Tidak ada penolakan dalam penerimaan peserta didik baru, kecuali daya tampung sekolah terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan serta tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan
Petunjuk Teknis PPDB ini betujuan untuk :
1. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan yang sebaik-baiknya; dan
2. digunakan sebagai panduan oleh kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB. PPDB akan dilaksanakan pada rentang bulan Mei hingga Juni, yaitu setelah pengumuman Kelulusan SMP/MTs dengan jadwal terlampir.
Tahapan Pelaksanaan
Pelaksanaan PPDB dimulai dengan tahapan sebagai berikut.
1. Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan dilakukan secara terbuka.
2. Pendaftaran.
3. Seleksi sesuai denganjalurpendaftaran.
4. Pengumuman penetapanpesertadidik baru.
5. Daftar ulang.
Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi sebagai berikut.
1. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
2. Tanggal pendaftaran.
3. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan
orangtua/wali dan jalur prestasi.
4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas I SDLB, kelas VII SMPLB, kelas X SMALB, kelas X SMA dan kelas X SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru melalui spanduk/baliho maupun media lainnya.
Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah.
Mekanisme PPDB
PPDB SMA/SMK Tahun Ajaran 2022/2023 dilaksanakan dalam bentuk 2 moda, sebagai berikut.
- Moda Online/Daring
a. Online/daring kerjasama dengan penyedia akses layanan jaringan;
b. Online/daring mandiri;
- Moda Offline/Luring
Mekanisme PPDB Online
1. Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan PPDB di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Semua satuan pendidikan (yang memungkinkan) melakukan PPDB secara online untuk mencegah berkumpulnya kerumunan massa berskala besar.
3. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanan Tengah.
4. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring melalui penyedia akses layanan jaringan, kerjasamanya dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
5. Setiap calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah tujuan sesuai dengan zona untuk sekolah yang melaksanakan PPDB.
6. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat berkoordinasi dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Mekanisme PPDB Offline
1. Di alam hal sekolah melaksanakan mekanisme PPDB secara offline, maka panitia PPDB harus memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
2. Sekolah diwajibkan memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar secara manual wajib menggunakan masker dan sekolah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, dan kran air mengalir untuk kepentingan siswa, orang tua, dan panitia PPDB.
3. PPDB melalui mekanisme pendaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi.
4. Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan
1. Persyaratan masuk SDLB
a. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun terhitung mulai 1 Juli 2022
b. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir
2. Persyaratan masuk SMPLB
a. Berusia paling maksimum 16 (enam belas) tahun
b. Memiliki ijazah/STTB SDLB
c. Akta Kelahiran atau Surat Akta Keterangan Lahir
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang
sederajat
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2022
b. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. Memiliki Kartu Keluarga.
Persyaratan masuk SDLB, SMPLB, SMALB dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dengan mempertimbangkan jenis ketunaan atau kecacatan calon peserta didik.
Persyaratan masuk SMK atau bentuk lain yang sederajat dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas X (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat usia sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.