UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Gurubagi.com. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 secara khusus diterbitkan untuk mengatur tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat;

Tindak Pidana Kekerasan Seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:

1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;

2. nondiskriminasi;

3. kepentingan terbaik bagi Korban;

4. keadilan;

5. kemanfaatan; dan

6. kepastian hukum.

Tujuan

Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk:

1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;

2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;

3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan

5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Baca : Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal tentang Penetapan Label Halal

Tindak Pidana Kekerasan Seksual

1. Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik.

2. Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud, Tindak Pidana
Kekerasan Seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual
terhadap Anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salinan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan