Unduh Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana

Gurubagi.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005.

Standar sarana dan prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA ini mencakup kriteria minimum sarana dan kriteria minimum prasarana.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana SD/MI

1. Satuan Pendidikan

a.Satu SD/MI memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar.

b. Satu SD/MI dengan enam rombongan belajar melayani maksimum 2000 jiwa. Untuk pelayanan penduduk lebih dari 2000 jiwa dilakukan penambahan rombongan belajar di sekolah yang telah ada, dan apabila rombongan belajar lebih dari 24 dilakukan pembangunan SD/MI baru.

c. Satu desa/kelurahan dilayani oleh minimum satu SD/MI.

d. Satu kelompok permukiman permanen dan terpencil dengan banyak penduduk lebih dari 1000 jiwa dilayani oleh satu SD/MI dalam jarak tempuh bagi peserta didik yang berjalan kaki maksimum 3 km melalui lintasan yang tidak membahayakan.

2. Lahan

a.Lahan untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lahan terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel berikut.

Tabel Rasio Minimum Luas Lahan terhadap Peserta Didik

Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lahan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel berikut.

Tabel Luas Minimum Lahan

b. Luas lahan yang dimaksud di atas adalah luas lahan yang dapat digunakan secara efektif untuk membangun prasarana sekolah berupa bangunan gedung dan tempat bermain/berolahraga.

c. Lahan terhindar dari potensi bahaya yang mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa, serta memiliki akses untuk penyelamatan dalam keadaan darurat.

d. Kemiringan lahan rata-rata kurang dari 15%, tidak berada di dalam garis sempadan sungai dan jalur kereta api.

e. Lahan terhindar dari gangguan-gangguan berikut.

  • Pencemaran air, sesuai dengan PP RI No. 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air.
  • Kebisingan, sesuai dengan Kepmen Negara KLH nomor 94/MENKLH/1992 tentang Baku Mutu Kebisingan.
  • Pencemaran udara, sesuai dengan Kepmen Negara KLH Nomor 02/MENKLH/1988 tentang Pedoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan.

f. Lahan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau rencana lain yang lebih rinci dan mengikat, dan mendapat izin pemanfaatan tanah dari Pemerintah Daerah setempat.

g. Lahan memiliki status hak atas tanah, dan/atau memiliki izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk jangka waktu minimum 20 tahun.

2. Bangunan Gedung

a. Bangunan gedung untuk satuan pendidikan SD/MI memenuhi ketentuan rasio minimum luas lantai terhadap peserta didik seperti tercantum pada tabel berikut.

Tabel Rasio Minimum Luas Lantai Bangunan terhadap Peserta Didik

b. Untuk satuan pendidikan yang memiliki rombongan belajar dengan banyak peserta didik kurang dari kapasitas maksimum kelas, lantai bangunan juga memenuhi ketentuan luas minimum seperti tercantum pada tabel berikut.

Tabel Luas Minimum Lantai Bangunan

c. Bangunan gedung memenuhi ketentuan tata bangunan yang terdiri dari:

  • koefisien dasar bangunan maksimum 30%;
  • koefisien lantai bangunan dan ketinggian maksimum bangunan gedung yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;jarak bebas bangunan gedung yang meliputi garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi, jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan jarak antara as jalan dan pagar halaman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

d. Bangunan gedung memenuhi persyaratan keselamatan berikut.

  • Memiliki struktur yang stabil dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban muatan hidup dan beban muatan mati serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan untuk menahan gempa dan  kekuatan alam lainnya.
  • Dilengkapi sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan petir.

e. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kesehatan berikut.

  • Mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai.
  • Memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan gedung untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah, kotoran dan tempat sampah, serta penyaluran air hujan.
  • Bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

f. Bangunan gedung menyediakan fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman,dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat.

g. Bangunan gedung memenuhi persyaratan kenyamanan berikut.

  • Bangunan gedung mampu meredam getaran dan kebisingan yang mengganggu kegiatan pembelajaran.
  • Setiap ruangan memiliki temperatur dan kelembaban yang tidak melebihi kondisi di luar ruangan.
  • Setiap ruangan dilengkapi dengan lampu penerangan.

h. Bangunan gedung bertingkat memenuhi persyaratan berikut.

  • Maksimum terdiri dari tiga lantai.
  • Dilengkapi tangga yang mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.

i. Bangunan gedung dilengkapi sistem keamanan berikut.

  • Peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi jika terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya.
  • Akses evakuasi yang dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi penunjuk arah yang jelas.

j. Bangunan gedung dilengkapi instalasi listrik dengan daya minimum 900 watt.

k. Pembangunan gedung atau ruang baru harus dirancang, dilaksanakan, dan diawasi secara profesional.

l. Kualitas bangunan gedung minimum permanen kelas B, sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 45, dan mengacu pada Standar PU.

m. Bangunan gedung sekolah baru dapat bertahan minimum 20 tahun.

n. Pemeliharaan bangunan gedung sekolah adalah sebagai berikut.

  • Pemeliharaan ringan, meliputi pengecatan ulang, perbaikan sebagian daun jendela/pintu, penutup lantai, penutup atap, plafon, instalasi air dan listrik, dilakukan minimum sekali dalam 5 tahun.
  • Pemeliharaan berat, meliputi penggantian rangka atap, rangka plafon, rangka kayu, kusen, dan semua penutup atap, dilakukan minimum sekali dalam 20 tahun.

o. Bangunan gedung dilengkapi izin mendirikan bangunan dan izin penggunaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Permendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru

Demikian Permendikbud Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA. Semoga bermanfaat.***

Tinggalkan Balasan