Syarat dan Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG Prajabatan Tahun 2021

Syarat dan Ketentuan Lapor Diri Peserta PPG Prajabatan Tahun 2021

Gurubagi.com. Lapor diri adalah tahapan yang wajib dilakukan oleh peserta PPG Prajabatan  setelah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2021.

Mekanisme lapor diri ini dilakukan secara daring (online) dengan cara mengunggah beberapa dokuman yang dipersyaratkan oleh masing-masing Pergutuan Tinggi Penyelenggara PPG Prajabatan.

Lapor Diri tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 5381/B2/GT.03.15/2021 tentang Penetapan Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2021.

Di dalam Surat Edaran tersebut diinformasikan bahwa Perguruan tinggi akan menyampaikan surat pemanggilan dan mekanisme lapor diri secara  daring kepada calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2021.

Informasi pemanggilan ini akan disampaikan melalui laman seleksi.ppg.kemdikbud.go.id dan laman resmi perguruan tinggi. 

Syarat dan Ketentuan Lapor Diri

Calon mahasiswa diwajibkan untuk melaksanakan lapor diri secara daring untuk mengumpulkan dokumen sebagaimana terlampir melalui aplikasi masingmasing perguruan tinggi.

Berikut ini beberapa persyaratan berkas yang harus diunggah sebagai berikut.

1. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).

2. Scan Ijazah S1

3. Scan Transkrip Nilai S1

4. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

5. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6

6. SKCK (dari Kepolisian setempat)

7. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)

8. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)

9. Scan NPWP (bagi yang memiliki)

Daftar Perguruan Tinggi Penyelengggara PPG Prajabatan Tahun 2021

1. Universitas Ahmad Dahlan

2. Universitas Bengkulu

3. Universitas Hamzanwadi

4. Universitas Jambi

5. Universitas Jember

6. Universitas Kristen Satya Wacana

7. Universitas Lambung Mangkurat

8. Universitas Lampung

9. Universitas Muhammadiyah Malang

10. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka

11. Universitas Muhammadiyah Purwokerto

12. Universitas Muhammadiyah Surakarta

13. Universitas Negeri Makassar

14. Universitas Negeri Malang

15. Universitas Negeri Medan

16. Universitas Negeri Padang

17. Universitas Negeri Semarang

18. Universitas Negeri Surabaya

19. Universitas Negeri Yogyakarta

20. Universitas Pakuan

21. Universitas Pattimura

22. Universitas Pendidikan Indonesia

23. Universitas Pgri Madiun

24. Universitas Pgri Palembang

25. Universitas Pgri Semarang

26. Universitas Riau

27. Universitas Sanata Dharma

28. Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa

29. Universitas Sebelas Maret

30. Universitas Sriwijaya

31. Universitas Swadaya Gunung Djati

32. Universitas Veteran Bangun Nusantara

33. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

Demikian informasi mengenai syarat dan ketentuan Lapor Diri Peserta PPG Prajabatan Tahun 2021. Semoga bermanfaat.






Tinggalkan Balasan