Instrumen PKG Terbaru Berdasarkan Buku 2 Pedoman PKG Revisi 2016

Instrumen PKG Terbaru Berdasarkan Buku 2 Pedoman PKG Revisi 2016

Gurubagi.com. Sebagai pedoman dalam melakukan program Penilaian Kinerja Guru di setiap satuan pendidikan, maka diperlukan Instrumen Penilaian Kinerja Guru (PKG).

Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses penilaian guru yang dilakukan sebagai tolok ukur kompetensi guru.

Pengertian lain dari Penilaian Kinerja Guru adalah merupakan penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.

Dasar Hukum PKG

Dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.

1. Permeneg PANRB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

2. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

3. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010.

Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Secara umum, terdapat 2 (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.

1. Menilai kompetensi guru 

Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2. Menghitung angka kredit guru

Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru.

PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.

Syarat Penilai Penilaian Kinerga Guru (PKG)

Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.

  2. Memiliki sertifikat pendidik.

  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.

  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.

  6. Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.

Komponen Penilaian Kinerga Guru (PKG)

Komponen yang dinilai dalam Penilian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional, yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran. Sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Beberapa persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.

1. Valid

Sistem PKG dikatakan valid jika aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Reliabel

Sistem PKG dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi, jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapa pun dan kapan pun.

3. Praktis

Sistem PKG dikatakan praktis apabila dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PKG adalah sebagai berikut.

1. Sesuai ketentuan

PKG harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

2. Berdasarkan kinerja

Aspek yang dinilai dalam PKG adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam pembelajaran dan tugas tambahan lainnya.

3. Berlandaskan dokumen PKG

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PKG wajib memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG.

Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.

4. Dilaksanakan secara konsisten

PKG dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

a. Objektif; sesuai kondisi nyata guru

b. Adil; memberlakukan syarat, dan prosedur yang sama kepada semua guru yang dinilai.

c. Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.

d. Bermanfaat; bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.

e. Transparan; memungkinkan untuk dapat diakses informasinya.

f. Praktis; dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.

g. Berorientasi pada tujuan; berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.

h. Berorientasi pada proses; berorientasi pada bagaimana guru mencapai hasil tersebut.

i. Berkelanjutan; dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung terus menerus.

j. Rahasia; Hasil PKG hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Waktu Pelaksanaan

Penilaian  Kinerja Guru dilaksanakan oleh penilai kinerja guru dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Proses pelaksanaan dilakukan selama 1 (satu) tahun.

2. Penilaian Kinerja Guru formatif dilaksanakan pada awal tahun anggaran/ kalender dan hanya untuk tahun pertama, guru baru, dan guru mutasi.

3. Penilaian  Kinerja Guru sumatif dilaksanakan 8 (delapan) minggu sebelum akhir tahun anggaran. Dianjurkan laporan PK Guru sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Desember karena akan dijadikan sebagai bahan penilaian Capaian Sasaran Kinerja Pegawai(CSKP).

4. Sasaran Kinerja Guru dengan masa penilaian 1 (satu) semester diberikan kepada:

a. guru yang kekurangan sedikit angka kredit untuk kenaikan pangkat/ jabatan; dan

b. guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, kepala program keahlian) hanya satu semester.

Instrumen PKG Bedasarkan Buku 2 Pedoman PKG Revisi 2016

Berikut ini adalah instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG terbaru  berdasarkan Lampiran  Buku 2 Pedoman PKG Edisi Revisi 2016.

Instrumen Penilaian Kinerja Guru tersebut meliputi :

1. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Klas/Mapel (Lampiran 1);

2. Instrumen Penilaian Kinerja Guru BK (Lampiran 2);

3. Instrumen Penilaian Kinerja Guru TIK (Lampiran 3);

4. Instrumen Penilaian Kinerja Guru Pendidikan Khusus (Lampiran 5); dan

5. Instrumen Penilaian Kinerja Guru dengan Tugas Tambahan (Lampiran 6).

Silakan unduh instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG selengkapnya pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian instrumen PKG terbaru  berdasarkan Lampiran  Buku 2 Pedoman PKG Edisi Revisi 2016. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan