SE MenPANRB Nomor 3/2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS

SE MenPANRB Nomor 3/2021 Tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS

Gurubagi.com. Regulasi tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Salah satu perubahan penting dari Penilaian Kinerja PNS berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 adalah bahwa penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tikdan lanjut hasil penilaian kinerja.

Dengan adanya Sistem Manajemen Kinerja PNS yang komprehensif tersebut, diharapkan kinerja PNS yang tercerminkan dari pencapaian Indikator Kinerja Individu (IKI) dapat diukur kontribusinya terhadap pencapaian kinerja organisasi.

Baca : Unduh PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Berdasarkan ketentuan Pasal 64 Ayat (2) PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang mengamanatkan bahwa ketentuan penilaian kinerja PNS dilaksanakan dua tahun setelah diundangkan, serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam menyesuaikan implementasi ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut, maka perlu ditetapkan Surat Edaran MenPANRB tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Maksud dan Tujuan

1. Maksud

Sebagai kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi kerja PNS ke ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan.

2. Tujuan

  • Untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNSpada periode penilaian kinerja tahun 2021.
  • Untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Ruang Lingkup

SE MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 ini memuat pedoman atau acuan bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021.

Ketentuan Umum

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

2. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

3. Perilaku Kinerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penyusunan SKP

Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas dua periode, sebagai berikut.

1. Bulan Januari – Juni

Teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari.

Baca : PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

2. Bulan Juli – Desember

Teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli.

Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian atau pencapaian sesuai periode dimaksud.

Apabila capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari – Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari – Juni, maka kegiatan tersebut dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember sesuai ketentuan periode yang dimaksud.

Penilaian Kinerja PNS

Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi dalam dua periode, sebagai berikut.

1. Bulan Januari – Juni, terdiri atas :

  • penilaian SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni.
  • penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan pelaksanaan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja, dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni dilaksanakan paling lambat akhir bulan Juli 2021.

2. Bulan Juli – Desember, terdiri atas :

  • penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
  • penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja dengan bobot :

  • 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
  • 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Penilaian Kinerja PNS Periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambar akhir bulan Januari Tahun 2022.

Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periodel januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS tersebut dilaksanakan pada bulan Februari Tahun 2022.

Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran KinerjaPegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. Semoga bermanfaat

 

Tinggalkan Balasan