Edaran BKN Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021

Edaran BKN Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021

Gurubagi.com. Surat Edaran tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021 telah diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat Edaran BKN tersebut bernomor 1/SE/I/2021 tertanggal 7 Januari 2022.

Sehubungan dengan adanya pertanyaan yang muncul setelah ditetapkannya PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran MenPANRB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, maka diperlukan adanya penyamaan persepsi dalam pelaksanaannya.

Maksud diterbitkannya Surat Edaran ini adalaah sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2021.

Tujuan diterbitkannya Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan tentang:

1. PNS yang dinilai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai setelah penyetaraan jabatan dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional;

2. Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Periode Januari s.d Juni 2021;

3. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Periode Juli s.d Desember 2021; dan

4. Penilaian kinerja PNS tahun

Isi Surat Edaran

Pejabat Penilai Kinerja PNS dan Atasan Pejabat Penilai PNS

1. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

2. Atasan Pejabat Penilai Kinerja PNS adalah atasan langsung dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.

Di dalam melakukan penilaian kinerja, Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat meminta bahan pertimbangan dari koordinator dan/atau sub-koordinator di lingkungan unit kerjanya.

Pejabat Penilai Kinerja PNS dalam melakukan penilaian kinerja PNS yang bekerja dalam suatu tim dapat meminta bahan pertimbangan dari ketua tim terkait.

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS

1. Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 (dua) Periode yaitu sebagai berikut.

a. Periode I (Januari sampai dengan Juni Tahun 2021)

Tata cara penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan penilaian Prestasi Kerja mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

b. Periode II (Juli sampai dengan Desember Tahun 2021)

Tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian Kinerja PNS mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

2. Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 dilakukan dengan cara sebagai berikut.

a. Melakukan penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021.

b. Melakukan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.

c. Menggabungkan hasil penilaian prestasi kerja pegawai bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dan penilaian kinerja pegawai bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021 dengan bobot masing-masing 50% (lima puluh persen).

3. Sehubungan dengan hal tersebut, maka setiap PNS wajib mengumpulkan dokumen yang terdiri atas:

a. Dokumen Sasaran Kerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kerja pegawai, dan dokumen penilaian prestasi kerja PNS bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021;

b. Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai, dokumen penilaian capaian sasaran kinerja pegawai, dan
dokumen penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.

c. Dokumen Integrasi antara penilaian prestasi kerja bulan Januari sampai dengan Juni Tahun 2021 dengan penilaian kinerja bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2021.

d. Laporan Dokumen Kinerja Tahun 2021.

Surat Edaran BKN Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran BKN tentang Tata Cara Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan