Gurubagi.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah menetapkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sekaligus untuk mengganti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, karena belum mengakomodir perkembangaan kebutuhan hukum layanan pendidikan.
Di dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut terdapat beberapa hal terkait pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2021/2022, yaitu mengenai tata cara penerimaan peserta didik baru, pendataan ulang dan pemutakhiran data, perpindahan peserta didik, dan pelaporan.
Penyelenggaraan PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel. PPDB juga dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Persyaratan PPDB Tahun 2021
1. Calon Peserta Didik Baru TK
Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia, yaitu paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A serta paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2. Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 (Satu) SD
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia, yaitu 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Di dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Persyaratan usia paling rendah tersebut dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis ini dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik Baru Kelas 7 (Tujuh) SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan, yaitu berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Calon Peserta Didik Baru Kelas 10 (Sepuluh) SMA/SMK
Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran; atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Baca : Surat Edaran tentang PPDB pada TK SD SMP SMA SMK
Pengecualian persyaratan usia tersebut pada sekolah dengan kriteria :
a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Jalur PPDB Tahun 2021
Pelaksanaan PPDB untuk SD, SMP, dan SMA melalui jalur pendaftaran PPDB sebagai berikut.
1. Zonasi.
2. Afirmasi.
3. Perpindahan tugas orang tua/wali
4. Prestasi.
Jalur zonasi terdiri atas :
- SD, yaitu paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- SMP, yaitu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan
- SMA, yaitu paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Untuk jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Di dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran, maka Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi, Jalur prestasi ini tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD.
Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB tersebut dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut.
1. SMK.
2. Satuan pendidikan kerja sama.
3. Sekolah Indonesia di luar negeri.
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
5. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
6. Sekolah berasrama.
7. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
8. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK 2021 selengkapnya dapat Anda unduh pada link berikut ini.
Demikian Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK tahun 2021. Semoga bermanfaat.***