Surat Edaran Perpanjangan Waktu Penautan Akun belajar.id pada SIMPKB

Surat Edaran Perpanjangan Waktu Penautan Akun belajar.id pada SIMPKB

Gurubagi.com. Surat Edaran terkait perpanjangan waktu penautan akun belajar.id pada SIMPKB telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen GTK bernomor 1240/Bi.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Maret 2022 perihal Perpanjangan Waktu SSO.

Surat Edaran mengenai Perpanjangan Waktu SSO ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta Guru dan Tenaga Kependidikan seluruh Indonesia.

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa sebagai surat pemberitahuan Dirjen GTK sebelumnya, Nomor 0697/B.B5/GT.01.15/2022 tertanggal 15 Februari 2022 perihal Akun belajar.id sebagai SSO SIMPKB, disebutkan bahwa pemanfaatan akun dioptimalkan menjadi layanan satu akun untuk semua dengan konsep Single Sign On (SSO) pada SIMPKB yang sedianya terhitung mulai tanggal 12 Maret 2022, diperpanjangn waktunya hingga 12 April 2022.

Perpanjangan waktu ini diberikan guna lebih memberikan kesempatan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan, terutama di daerah yang terindikasi memiliki kesulitan jaringan internet. Selain itu, masih ada yang belum memahami mekanisme akun pembelajaran.

GTK yang mengalami kondisi tersebut, dapat memperoleh kesempatan hyang sama dalam pemanfaatan akun belajar.id untuk mengakses berbagai layanan program prioritas Kemendikbudristek.

Baca : Langkah-langkah Cara Menautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id

Selanjutnya, kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota diharapkan dapat mendorong Guru dan Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia untuk melakukan aktivasi akun pembelajaran dan menggunakannya sebagai SSO pada SIMPKB, guna membantu kelancaran dan kemudahan layanan kepada GTK.

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Perpanjangan Waktu SSO selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Dirjen GTK, Kemendikbudristek tentang perpanjangan waktu penautan akun belajar.id pada SIMPKB. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan