Edaran Kemendikburistek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023
Gurubagi.com. Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 ini sesuai surat edaran bernomor 6998/A5/HK.01.04/2022 tertanggal 25 Januari 2022.
Surat Edaran SE ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Di dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 yang objektif, transparan dan akuntabel, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kemendikbudristek menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota yang telah banyak berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2021/2022, sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik, tertib, dan lancar.
2, Melaksanakan PPB tahun ajaran 2022/2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman aKanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
3. Melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023 dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2022 12023 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mohon segera:
a. menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2022/2023 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentar:g Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring.
c. melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup:
1) identitas peserta didik;
2) identitas satuan pendidikan asal;
3) identitas satuan pendidikan tujuan/yang menerima,
ke dalam sistem data pokok pendidikan menggunakan mekanisme pada laman https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id; dan
d. mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor identitas kependudukan pada data pokok pendidikan.
Di dalam melaksanakan PPDB tahun ajaran 2022/2023, verrfikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Untuk meminimalisir potensi ketidasesuaian dan/ atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat segera berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dalam:
a. pelaksanaan penyiapan dan/atau penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajarar, 2022/2023; dan
b. pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023.
Edaran Kemendikburistek tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Ddidik Baru Tahun Ajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Kemendikburistek tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 . Semoga bermanfaat.