Gurubagi.com. Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kemenag Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, MenPANRB telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan Surat Nomor B/123/M.KT.02/2022 mengenai Tindak Lanjut Surat Edran MenPANRB Nomor 13 Tahun 2022.
Di dalam menindaklanjuti Surat Edaran MenPANRB tersebut, perlu dikeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Maksud dan Tujuan
Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi satuan kerja pada Kementerian Agama dalam menerapkan kebijakan cuti bagi Pegawai ASN pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hiriah agar pelaksanaan tugas, fungsi, dan layanan publik pada Kementerian Agama tetap berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai cuti pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Ketentuan
1. Cuti Pegawai ASN
a. Pimpinan Satuan Kerja/Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada Pegawai ASN pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
b. Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing satuan kerja.
c. Pemberian cuti bagi pegawai ASN dilakukan secara akuntabel sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Protokol Perjalanan
a. Pegawaian ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan.atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, agar selalu memperhatikan dan mematuhi :
1) status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal dan/atau tujuan perjalanan;
2) peraturan dan/atau kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasa Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
3) kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya;
4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan
5) penggungaan aplikasi PeduliLindungi
b. Pimpinan Satuan Kerja agar memastikan seluruh Pejabat/Pegawai di lingkungan satuan kerjanya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau pun untuk kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
3. Disiplin Pegawai
Di dalam rangka menjamin pelaksanaan Surat Edaran ini, maka pegawai Satuan kerja agar :
a. melakukan pengendalian dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran ini; dan
b. memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tenang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjainjian Kerja.
4. Pemantauan
Pimpinan Satuan Kerja agar :
a. memastikan seluruh pegawai ASN telah mendapatkan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster;
b, memastikan seluruh pegawai ASN tidak melansakana buka bersama dan/atau open house pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah; dan
c. memerintahkan seluruh pegawai ASN untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca : Surat Edaran Dirjen Pendis tentang Penundaan Pre Test PPG PAI 2022
Surat Edaran Sesjen Kemenag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN pada Kemenag Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.***