Petunjuk Teknis Juknis LKSN PDBK Daring Tahun 2022
Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis Lomba Keterampilan Siswa Nasional Peserta Didik Berkebutuhan Khusus LKSN PDBK Daring Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas), Kemendikbudristek.
Lomba Keterampilan Siswa Nasional (LKSN) Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) Tahun 2022 akan diselenggrakan oleh Pemerintah melalui Puspresnas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kegiatan ini dimaksudkan untukmenggali potensi peserta didik berkebutuhan khusus pada bidang non akademik, khususnya bidang keterampilan, untuk memberikan dorongan agar mereka berusaha mengaktualisasi diri dan bersaing secara sehat dalam mencapai puncakprestasi sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini, LKSN PDBK Tahun 2022 akan diselenggarakan dengan mekanisme daring.
Pelaksanaan secara daring dilakukan dalam rangka implementasi kebijakan pemerintah tentang pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan melindungi keselamatan semua pihak yang terlibat, tanpa mengurangi kualitas dan makna LKSN PDBK.
Tujuan
1. Menggali dan memberikan dorongan kepada PDBK untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitasnya pada bidang keterampilan secara optimal.
2. Menumbuhkan sikap disiplin, rasa percaya diri, toleransi, kompetitif dan sportivitas PDBK.
3. Meningkatkan semangat kemandirian dalam berkarya dan berprestasi, serta mendapatkan peserta didik yang terampil bidang non akademik bidang keterampilan membatik, kriya kayu, tata boga, kecantikan, merangkai bunga papan, menjahit, teknologi dan informasi (TI), Hantaran dan kreasi barang bekas (limbah).
Hasil yang Diharapkan
1. Termotivasinya PDBK untuk mengembangkan potensi, bakat dan kreativitasnya pada bidang kreativitas secara optimal.
2. Tumbuhnya sikap disiplin, rasa percaya diri, toleransi, kompetitif dan sportivitas PDBK.
3. Tumbuhnya semangat mandiri dalam berkarya dan berprestasi, serta mendapatkan peserta didik yang mumpuni bidang non akademik bidang keterampilan membatik, kriya kayu, tata boga, kecantikan, merangkai bunga papan, menjahit, dan Hantaran.
Tema
“Talenta Vokasi Melejitkan Prestasi Majukan Negeri”
Sasaran
Peserta LKSN PDBK tahun 2022 adalah peserta didik SMPLB, SMALB dan SMP, SMA, SMK, PKBM/SKB/Program Paket Penyelenggara Pendidikan Inklusif.
Ketentuan Umum Peserta
1. Bersekolah di Satuan Pendidikan Khusus (SKh/SLB, SDLB, SMPLB, SMALB)/Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SD, SMP, SMA, SMK) dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A, B dan C).
2. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Peserta didik terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Merupakan peserta didik berkebutuhan khusus terbaik tingkat provinsi tahun 2022 yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
5. Peserta belum pernah menjadi juara I (pertama) pada cabang yang sama pada LKSN yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun-tahun sebelumnya.
6. Persyaratan usia peserta LKSN Pendidikan Khusus Tahun 2022:
a. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2003 untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B.
b. Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2000 untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C.
c. Bagi cabang lomba yang bersifat terbuka (dapat diikuti berbagai jenjang) Peserta didik lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 2000.
7. Kontingen Provinsi terdiri dari:
a. Tujuh peserta lomba untuk tujuh cabang lomba keterampilan.
b. Tujuh pendamping untuk tujuh peserta kompetisi.
c. Satu orang penanggung jawab/Kabid Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Satu orang koordinator kontingen provinsi yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.
e. Satu orang operator yang membantu koordinator dalam penggunaan aplikasi lomba.
8. Peserta, pelatih/pembimbing/pendamping, koordinator wajib melakukan
9. Semua proses/kegiatan LKSN PDBK tahun 2022 dilakukan sesuai Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.
Baca : Edaran Cuti Pegawai ASN pada Kemenag Selama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Cabang Lomba
Penghargaan Pemenang
1. Juara pada masing-masing lomba adalah juara I, juara II, dan juara III
2. Hadiah kejuaraan:
a. Juara I : piala, e-sertifikat, dan uang kejuaraan.
b. Juara II : piala, e-sertifikat, dan uang kejuaraan.
c. Juara III : piala, e-sertifikat, dan uang kejuaraan.
3. Kontingen provinsi yang menjadi juara umum akan memperoleh uang pembinaan.
4. Peserta dan pembimbing/pelatih/pendamping/koordinator/operator memperoleh e-sertifikat partisipasi dari penyelenggara.
5. Juri, fasilitator dan panitia memperoleh e-sertifikat partisipasi dari penyelenggara.
Petunjuk Teknis Juknis LKSN PDBK Daring Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,
Portal LKSN PDBK – Unduh
Poster LKSN PDBK – Unduh
Video Tutorial Keabsahan – Unduh
Demikian Petunjuk Teknis Juknis LKSN PDBK Daring Tahun 2022. Semoga bermanfaat.