SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama PPKM

SE Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama PPKM

Gurubagi,com. Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudsitek).

Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama PPKM pada masa pandemi Covid-19 tersebut bernomor 16 Tahun 2022 tertanggal 30 mei 2022.

Surat Edaran diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Edaran juga diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Vints Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Di dalam Surat Edaran disampaikan penyesuaian sistem kerja sebagai berikut.

1. Unit kerja yang berada dalam wilayah Jawa dan Bali pada:

a. level 3, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 50% (lima puluh persen);

b. Level 2, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan

c. level 1, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantorm (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 100% (seratus persen).

2. Unit kerja yang berada di luar wilayah Jawa dan Bali pada:

a. level 3, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 50% (lima puluh persen). Apabila ditemukan klaster penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari;

b. level 2, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan dari rumah danlatau tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) sebesar 25%(dua puluh lima persen); dan

c. level 1, agar memberlakukan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebesar 100% (seratus persen).

3. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2 dilakukan dengan ketentuan:

a. berlaku bagi pegawai yang telah divaksin;

b. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu masuk dan keluar tempat kerja; dan

c. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

5. Pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/ BDR) dilakukan dengan:

a. sistem yang akuntabel dan selektif;

b. menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

c. pengaturan waktu keda secara bergantian bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR); dan

d. pada saat pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

6. Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor (Bekerja Dari Kantor/BDK) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal (Bekerja Dari Rumah/BDR) di kantor Unit Pelaksana Teknis, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi Negeri diatur oleh pemimpin satuan kerja serta melaporkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Sumber Daya Manusia.

7. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan adanya kebijakan terbaru mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,

Surat Edaran tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Kemendikristek tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Kemendikbudristek Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan