Juknis PPDB SMAN Provinsi Sumatera Selatan Sumsel TP 2022/2023

Juknis PPDB SMAN Provinsi Sumatera Selatan Sumsel TP 2022/2023

Gurubagi.com. Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler  Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Pelajaran 2022/2023 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.

Petunjuk teknis Juknis PPDB  ini diterbitkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023

Juknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Tahun Pelajaran 2022/2023 berikut ini bisa dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan PPDB.

Pendahuluan

Satuan pendidikan merupakan institusi pendidikan yang mempunyai peran yang sangat penting untuk menyiapkan sumber daya manusia yang ideal sebagaimana tertuang dalam tujuan pendidikan nasional, yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Untuk memenuhi sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam penguasaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang didasari nilai keimanan dan ketakwaan (Imtak), dalam upaya pemerintah menyiapkan pendidikan yang bermutu.

Pemerintah menyadari pentingnya pendidikan yang bermutu bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Selanjutnya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu yang didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan .

Kebutuhan masyarakat Indonesia yang semakin tinggi terhadap pendidikan yang bermutu menunjukkan bahwa pendidikan telah menjadi salah satu kebutuhan kehidupan sosial yang kuat dan berwibawa, serta memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan peradaban bangsa Indonesia.

Pendidikan telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam membangun peradaban bangsa Indonesia dari satu masa ke masa yang lainnya, baik sebelum kemerdekaan maupun sesudah kemerdekaan Negara Republik Indonesia.

Berbagai kajian dan pengalaman menunjukkan bahwa pendidikan memberi manfaat yang luas bagi kehidupan suatu bangsa.

Pendidikan mampu melahirkan masyarakat terpelajar dan berakhlak mulia yang menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat sejahtera.

Pendidikan juga meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga mampu hidup harmoni dan toleran dalam kemajemukan, sekaligus memantapkan wawasan kebangsaan untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis.

Di dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan, sekolah perlu mempersiapkan para peserta didik agar pada masa mendatang mereka dapat bersaing secara global. Menyikapi hal ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan perlu melakukan terobosan dalam meningkatkan kualitas pendidikan, utamanya jenjang pendidikan SMA.

Langkah awal yang dilakukan untuk mempersiapkan input yang baik. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan proses PPDB yang berkualitas.

Dasar Pelaksanaan

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, ayat 1 – 5;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 51 ayat 1 tentang Pengelolaan Sekolah Usia Dini, Pendidikan Dasar, Menengah berdasarkan Pelayanan Minimal dengan Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah;

3. Permendiknas No 87 Tahun 2004 tentang Akreditasi Sekolah Khususnya tentang Manajemen Berbasis Sekolah;

4. Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan disempurnakan menjadi Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

5. Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;

6. Permendikbudristek No 7 Tahun 2022 tentang Standar isi Pendidikan Dasar dan Menengah

7. Permendikbud No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

8. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;

9. Permendikbud nomor 17 Tahun 2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang Pembinaan peserta didik baru.

10. Permendikbud No 36 Tahun 2018 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/ Madrasah Aliyah;

11. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada taman Kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menegah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan;

12. Permendikbudristek No 56 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

13. Surat Sekjen Kemendikbudristek No 6998/A.5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023.

14. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 3 Tahun 2009 Tanggal 19 Maret 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Provinsi Sumatera Selatan;

15. Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2009 Tanggal 14 Mei 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis Provinsi Sumatera Selatan;

16. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 244/SK/VII/2000 tanggal 30 Mei2000 tentang persetujuan pembukaan SMA–SMA “Unggul“ di sepuluh Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan;

17. Surat Keputusan Kakanwil Depdikbud Provinsi Sumatera Selatan Nomor 129/I.11/KP/2000 tanggal 24 Januari 2000 tentang Pembukaan SMA–SMA Unggul di sepuluh Kabupaten/Kodya Sumatera Selatan;

18. Pasal 13 Ayat (1) Bagian g : Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB sistem zonasi sebagai dalam pasal 11 dikecualikan untuk sekolah berasrama;

19. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 50 Ayat (3) : Bagi sekolah tertentu yang ditunjuk sebagai sekolah rujukan dapat menerima peserta didik baru dari luar zonasi yang ditentukan;

20. Peraturan Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Peserta didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menegah Kejuruan dimProvinsi Sumatera Selatan. Lembaran daerah Nomor 9 tahun 2020;

21 Keputusan Gubenur Provinsi Sumatera Selatan Nomor 259/KPTS/DISDIK/ 2020 Tentang Sekolah Menengah Atas Rujukan di Provinsi Sumatera Selatan.

Asas PPDB

1. Objektivitas : Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi ketentuan umum yang sudah ditetapkan ;

2. Transparan : Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik untuk menghindarkan penyimpangan–penyimpangan yang mungkin terjadi ;

3. Akuntabilitas : Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;

4. Tidak Diskriminatif : Penerimaan Peserta Didik Baru tidak membedakan tingkat ekonomi orang tua, suku, daerah asal, agama dan golongan tetapi berdasarkan prestasi yang telah diraih dan berhasil dalam tes Penerimaan Peserta Didik Baru.

Tujuan

Tujuan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru sebagai berikut,

1. Memilih calon peserta didik baru dengan mengupayakan penerimaan yang mencerminkan asas terbuka, jujur, dan adil.

2. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang mempunyai kemampuan akademik dan akhlak mulia serta kesehatan yang baik untuk mengikuti dan menyelesaikan pendidikan.

3. Menyaring dan menjaring calon peserta didik baru yang memiliki kemampuan dan bakat khusus.

4. Menentukan langkah pembinaan berikutnya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada peserta didik yang memiliki kemampuan, bakat, dan minat yang tinggi atau khusus.

5. Menyaring dan menjaring peserta didik yang beralamat/berdomisili dalam lingkungan sekolah.

Pendaftaran

SMA Negeri Rujukan dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan dalam menerima peserta didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui jalur Zonasi, Mutasi orang tua, Afirmasi, dan Prestasi

1. Jalur Zonasi adalah menjaring calon peserta didik yang berdomisili berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah berdasarkan Peta Google.

2. Jalur Mutasi adalah Menjaring peserta didik dari mutasi orang tua dengan melampirkan SK pindah tugas orang tua maksimal 6 bulan terhitung pada saat pendaftaran PPDB, atau anak kandung guru dan pegawai yang bertugas pada sekolah tersebut.

3. Jalur Afirmasi adalah Menjaring peserta didik yang memiliki kartu PIP/PKH.

4. Jalur prestasi adalah Menjaring calon peserta didik melalui penulusuan minat dan prestasi akademik (PMPA) atau memiliki bakat khusus dan Jalur Tes Mandiri melalui Tes Potensi Akademik.

Syarat Pendaftaran

1. Jalur Zonasi

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di halaman Web : https://ppdbsumsel.com/kemudian cetak bukti pendaftaran

c, Kartu keluarga (asli) dan fotokopi yang sudah dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat, minimal berdomisili tempat tinggal tersebut 1 tahun pada tanggal pendaftaran.

d. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

2. Jalur Mutasi Orang Tua

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Memiliki surat Keterangan Pindah Tugas dari kantor atau instansi tempat kerja orang tua, maksimal 6 bulan pada saat pendaftaran.

c. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

d. Fotokopi Kartu Keluarga

3. Jalur Afirmasi

a. Warga Negara Indonesia (WNI)

b. Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Progam Keluarga Harapan (PKH)

c. Fotokopi Kartu Keluarga

d. Fotokopi rapor mulai Semester 1 s.d. 5 yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah

4. Jalur Prestasi

a. Jalur Undangan/PMPA

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berasal dari SMP/MTs yang mendapat undangan Prestasi
  • Memiliki prestasi akademik peringkat Umum 1 s.d 5 tiap semesternya dibuktikan dengan piagam prestasi (asli)
  • Hafiz Al-Quran minimal 3 juz dibuktikan dengan piagam atau sertifikat (asli)
  • Memiliki prestasi juara 1 olimpiade sains tingkat Kab/kota, juara 1 atau 2 olimpiade sains tingkat Provinsi atau juara 1, 2 dan 3 olimpiade sains tingkat Nasional yang dibuktikan dengan piagam atau sertifikat
  • Fotokopi rapor semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi kepala sekolah
  • Piagam penghargaan prestasi akademik dan non akademik (asli)

b. Jalur Tes Mandiri

SMA Negeri Rujukan

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nilai rata-rata rapor SMP/MTs untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA mulai semester 1 s.d. 5 (Sesuai dengan Peminatan yang dipilih).
  • Mengisi, melengkapi, dan menyerahkan formulir yang disiapkan panitia sesuai dengan jadwal serta melampirkan : (1) Fotokopi rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah; (2) Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi ; (3) Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar; (4) Fotokopi bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah dilegalisasi; (5) Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar.

SMA Negeri Reguler

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Foto kopi rapor SMP/MTs semester 1 s.d. 5 yang dilegalisasi oleh kepala sekolah;Rapor yang asli ditunjukkan kepada panitia pada saat verifikasi ;
  • Pas foto 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar;Foto kopi bukti pendukung prestasi (sesuai dengan kekhasan masing-masing sekolah) yang telah dilegalisasi.Sertifikat/piagam (asli) ditunjukkan pada saat mendaftar.

Tahapan Seleksi

Penerimaan peserta didik baru tahun Pembelajaran 2022/2023

1. SMA Negeri Rujukan

a. Jalur Zonasi Maksimum 25 %

b. Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai 5 %

c. Jalur Afirmasi 5 %

d. Jalur Prestasi

e. Jalur Undangan 15 %

Seleksi Jalur Undangan

1). Kuota yang dipersiapkan untuk jalur Undangan adalah 10 % dari jumlah kuota PPDB

2). Tahapan seleksi

a) Undangan ke SMP/MTs

b) Pendaftaran Secara kolektif dari SMP/MTs

c) Seleksi berkas

d) Pengumuman

e) Daftar ulang

f) Jalur Tes Mandiri 50 %

Seleksi Jalur Tes Mandiri

Tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Rujukan Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui jalur tes mandiri adalah dengan melalui tahapan berikut.

1) Seleksi Tahap I : Pendaftaran Online

Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

a) Calon peserta didik mendaftar secara online, melalui Web (laman) sekolah yang dituju.

b) Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran online 

c) Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi.

d) Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi. Setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran beserta nomor Tes Potensi Akademik (TPA).

2) Seleksi Tahap II Tes Potensi Akademik (TPA)

Tes Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan di SMA yang dituju

Tes Mandiri

a)  Tes potensi akademik berupa soal pilihan ganda. Soal TPA terdiri dari mata pelajaran:

  • Bahasa Indonesia terdiri dari 25 soal
  • Bahasa Inggris terdiri dari 25 soal
  • Matematika terdiri dari 25 soal
  • IPA (Fisika 12 soal dan Biologi 13 soal)

b) Peserta tes untuk yang dinyatakan lulus seleksi masuk SMA Negeri Rujukan berdasarkan penggabungan nilai rapor semester 1 s.d 5 dengan bobot 40 % dan nilai tes potensi akademik dengan bobot 60 %

2. SMA Negeri Reguler

a. Jalur Zonasi Maksimum 30 %

b. Jalur Mutasi Orang tua /Anak kandung guru dan Pegawai 5 %

c. Jalur Afirmasi 5 %

d. Jalur Prestasi

e. Jalur Undangan 15 %

Seleksi Jalur Undangan

1). Kuota yang dipersiapkan untuk jalur Undangan adalah 15 % dari jumlah kuota PPDB untuk jalur Undangan adalah 15 % dari jumlah kuota PPDB

2). Tahapan seleksi

a) Undangan ke SMP/MTs

b) Pendaftaran Secara kolektif dari SMP/MTs

c) Seleksi berkas

d) Pengumuman

f) Daftar ulang

Jalur Tes Mandiri 45 %

Seleksi Jalur Tes Mandiri

Tahapan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Negeri Reguler Tahun Pelajaran 2022/2023 melalui jalur tes mandiri adalah dengan melalui tahapan berikut.

1) Seleksi Tahap I : Pendaftaran Online

Ketentuan pendaftaran sebagai berikut:

a) Calon peserta didik mendaftar secara online, melalui Web (Laman) sekolah yang dituju.

b) Calon peserta didik mencetak bukti hasil pendaftaran online 

c) Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi.

d) Calon peserta didik membawa dan menunjukkan berkas persyaratan dan bukti hasil pendaftaran online pada panitia PPDB ke sekolah tujuan untuk diverifikasi.

e) Setelah diverifikasi data dan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan, maka calon peserta didik akan menerima satu lembar cetak hasil verifikasi pendaftaran beserta nomor Tes Potensi Akademik (TPA).

2) Seleksi Tahap II Tes Potensi Akademik (TPA)

Tes Potensi Akademik (TPA) dilaksanakan di SMA yang dituju

Tes Mandiri

a) Tes potensi akademik berupa soal pilihan ganda, yang terdiri dari mata pelajaran

  • Bahasa Indonesia terdiri dari 25 soal
  • Bahasa Inggris terdiri dari 25 soal
  • Matematika terdiri dari 25 soal
  • IPA (Fisika 12 soal dan Biologi 13 soal)

b) Peserta tes untuk yang dinyatakan lulus seleksi masuk SMA Negeri Reguler berdasarkan penggabungan nilai rapor semester 1 s.d 5 dengan bobot 40 % dan nilai tes potensi dengan bobot 60 %.

3) PPDB Khusus SMA Negeri Olahraga Sriwijaya bebas Zonasi, dan seleksi dilaksanakan dengan aturan tersendiri.

Baca : Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 Seluruh Provinsi

Juknis PPDB SMAN Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Juknis PPDB SMAN Provinsi Sumatera Selatan Sumsel Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan