SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 : Larangan Mudik ASN Masa Pandemi
Gurubagi.com. Surat Edaran terkait larangan mudik dan cuti ASN di masa pandemi Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 telah terbit.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menerbitkan SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan edaran larangan mudik dan cuti ASN ini dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi.
Surat Edaran juga sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021.
Baca : SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN pada Ramadhan 1442 H
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Mudik
Berikut ini adalah ketentuan pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik untuk Aparatus Sipil Negara (ASN).
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
2. Pengecualian larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik bagi ASN tersebut, untuk :
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah tersebut harus sellalu memperhatikan :
a. penetapan peta zonasi risiko penyebaran Coid-19 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
b. penetapan peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
c. penetapan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
d. penetapan protokol kesehatan oleh Kementerian Kesehatan.
Pembatasan Cuti ASN
Beberapa aturan pembatasan cuti ASN pada masa pandemi Covid-19 adalah sebagai berikut.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
2. Selain cuti bersama sebaigaman dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3. Pengecualian pembatasan cuti untuk :
a. cuti melahirkan atau cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
b. cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
4. Pemberian cuti secara akuntabel sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah.
Baca : PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 : Sistem Manajemen Kinerja PNS
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T, sebagai berikut.
1. Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali,
2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
3. Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing).
4. Menjauhi kerumunan.
5. Membatasi mobilitas dan interaksi.
6. Testing atau pemeriksaan diri pada seseorang.
7. Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19,
8. Treatmentatau perawatan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan berikut ini.
Demikian SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tentang larangan mudik dan cuti ASN pada masa pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.