Informasi Jadwal dan Mekanisme Lapor Diri Mahasiswa PPG Daljab Kategori II Tahun 2022
Gurubagi.com. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan.
Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi.
Diharapkan Program PPG Dalam Jabatan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.
PPG Dalam Jabatan juga dirancang agar mampu membekali kemampuan problem solving, kritis, dan kreatif kepada calon guru profesional, melalui implementasi model pembelajaran dan kegiatan berbasis masalah (problem-based learning) dan proyek (project-based learning).
Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Terkait dengan program tersebut, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek telah menetapkan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II dan Mekanisme Lapor Diri Tahun 2022.
Penetapan tersebit disampaikan melalui Surat Edaran Dirjen GTK tersebut bernomor 1884/B2/GT.00.05/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 tentang Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.
Di dalam Surat Edaran dinformasikan mengenai penetapan mahasiswa, jadwal, dan mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022.
Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan. Sedangkan Informasi pemanggilan akan disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.
Baca : Unduh Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2023
Perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang bersangkutan.
Mahasiswa selanjutnya melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan sebagaimana jadwa yang sudah ditetapkan. Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.
Berikut ini adalah jadwal dan mekanisme lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.
Jadwal Lapor Diri
1. Pembelajaran mandiri : 9 s.d. 23 Agustus 2022.
2. Lapor Diri : 19 s.d. 23 Agustus 2022.
3. Orientasi Mahasiswa : 24 Agustus 2022.
4. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan : 19 Juli s.d. 29 September 2022
a. Analisis Materi Pembelajaran : 25 Agustus s.d. 9 September 2022
b. Desain Pembelajaran Inovatif : 10 September s.d. 6 Oktober 2022
c. Uji Komprehensif : 7 s.d. 11 Oktober 2022
d. Praktik Pembelajaran Inovatif : 12 Oktober s.d. 12 Desember 2022
5. Wawasan Kebhinekaan : 10 Desember 2022 *)
6. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) : 13 s.d. 18 Desember 2022 **)
a. Uji Kinerja (UKin) : 13 s.d. 15 Desember 2022
b. Uji Pengetahuan (UP) : 17 s.d. 18 Desember 2022
Keterangan :
*) dapat disesuaikan dengan jadwal di LPTK masing-masing
**) jadwal selengkapnya akan diinformasikan kemudian
Ketentuan Lapor Diri
1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB).
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI).
3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan (format diunduh dari SIMPKB).
4. Scan Ijazah S1.
5. Scan Transkrip Nilai S1.
6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM.
7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6.
8. SKCK (dari Kepolisian setempat).
9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat).
10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat).
11. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.
Demikian jadwal dan mekanisme lapor diri mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022. Semoga bermanfaat.