Gurubagi.com. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menetapkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah/Gaji Pekerja/Buruh.
Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah/Gaji Pekerja/Buruh diterbitkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
Ketentuan Umum
1. Bahwa untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
2. Bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pekerja/buruh, sehingga perlu diganti. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan.
3. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Gaji/Upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4. Gaji/Upah adalah hak Pekerja/Buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada Pekerja/Buruh yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja/Buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
5. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukanya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.
Penerima Bantuan
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
2. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022; dan
3. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Gaji/Upah merupakan Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Di dalam hal Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Di dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum provinsi lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan besaran upah minimum yang dibulatkan ke atas sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
Besaran dan Tata Cara Pemberian Bantuan
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Tata Cara Pemberian Bantuan
1. Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud.
3. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
4. Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
5. KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
6. Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank/Pos Penyalur.
Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk;
b. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk;
c. T. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk;
d. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk;
d. PT. Bank Syariah Indonesia Tbk; dan
e. PT. Pos Indonesia (Persero).
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur sebagaimana dimaksud dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank/Pos Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah;
Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah pada Bank/Pos Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank/Pos Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan Bank/Pos Penyalur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pelaporan
Bank/Pos Penyalur membuat dan menyampaikan laporan data penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada KPA.
Laporan berupa jumlah penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan jumlah dana yang disalurkan ke rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah atau yang diterima secara tunai.
Laporan disampaikan secara luring dan/atau daring setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
KPA menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Direktur Jenderal secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Direktur Jenderal menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Menteri secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Baca : Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 : Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
Monitoring dan Evaluasi
Direktur Jenderal melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah.
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Monitoring dan evaluasi dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Ketentuan Lain-lain
Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 921);
2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 865); dan
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1233), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Salinan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah/Gaji Pekerja/Buruh selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah/Gaji Pekerja/Buruh.***
Kenapa saya sampai saat ini belum dapat bsu di BSI sedangkan daftar bpjs sudah lama di bpjs Aceh jaya, terimakasih