Informasi Syarat Administrasi Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG
Gurubagi.com. Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG akan dilakukan oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Verifikasi dan Validasi (Verval) Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG tertuang di dalam Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 2085/B2/GT.00.03/2022 tertanggal 16 September 2022.
Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG ini disampaikan bahwa dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
Oleh karena itu, guru yang bersangkutan diminta melakukan verval melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 sampai dengan 25 September 2022.
Lulus UTN (Ujian Tulis Nasional) adalah jembatan bagi guru untuk menjadi seorang guru profesional atau bersertifikasi.
Untuk dapat mengikuti UTN, seorang guru harus dinyatakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Syarat umum yang harus dipenuhi guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG adalah sebagai berikut.
1. Terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK.
2. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Berkelakuan baik.
7. Belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022.
Syarat Administrasi Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG
Berikut ini adalah syarat verifikasi dan validasi administrasi untuk Guru Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG.
A. Guru Yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG
1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir yaitu tahun ajaran 2022/2023. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
3. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
B. Syarat Administrasi bagi Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah yaitu:
1. hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
2. hasil pindai (scan) SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
b. Ketua Yayasan bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
c. hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).
Surat Edaran tentang Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi PLPG selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian syarat administrasi Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG Semoga bermanfaat.