SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN pada Ramadhan 1442 H
Gurubagi.com. Penyesuaian jam kerja ASN diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah. Penyesuaian jam kerja ini harus dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berdasarkan hal tersebut, maka ditetapkaan SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca : SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 : Larangan Mudik ASN Masa Pandemi
MenPANRB menginstruksikan agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).
Pengaturan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Penetapan Jam Kerja ASN pada Ramadhan 1442 Hijriyah
Berikut ini adalah penetapan jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah.
1. Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 5 (Lima) Hari Kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis
- Jam Kerja, yaitu pukul 08.00 sampai dengan 15.00
- Waktu Istirahat, yaitu pukul 12.00 sampai dengan 12,30
b. Hari Jumat
- Jam Kerja, yaitu pukul 08.00 sampai dengan 15.30
- Waktu Istirahat yaitu pukul 11.30 sampai dengan 12.30
2. Instansi Pemerintah yang Memberlakukan 6 (Enam) Hari Kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu
- Jam Kerja, yaitu pukul 08.00 sampai dengan 14.00
- Waktu Istirahat yaitu pukul 12.00 sampai dengan 12,30
b. Hari Jumat
- Jam Kerja, yaitu pukul 08.00 sampai dengan 14.30
- Waktu Istirahat, yaitu pukul 11.30 sampai dengan 12.30
Jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 H tersebut berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupundi rumah/tempat tinggal (work from home).
Jumlah Jam Kerja Efektif ASN
Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah adalah minimal 32, 5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Di dalam penerapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah, Pejabat Pembina Kepegawaian memastikan tercapainya kinerja pemerintahan.
Pejabat Pembina Kepegawaian juga perlu memastikan bahwa penetapan jam kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan publik pada instansinya masing-masing.
Selanjutnya, Pejabat Pembuna Kepegawaian pada Instansi Pemertah memutuskan pelaksanakan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 H di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan kebutuhant tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriyah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah selengkapnya dapat Anda unduh pada tautan berikut ini.
SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jam Kerja ASN Ramadhan 1442 H – Unduh
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai SE MenPANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja ASN pada bulan Ramadhan 1442 Hijriyah. Semoga bermanfaat.