Surat Edaran Seleksi Peserta Pertukaran Guru Indonesia-Korea Tahun 2023

Surat Edaran Seleksi Peserta Pertukaran Guru Indonesia-Korea Tahun 2023

Gurubagi.com. Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023 diterbitkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek.

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023 tersebut bernomor 0121/B1/GT.02.02/2023 tertanggal 3 Januari 2023

Edran Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea Tahun 2023 secara khusus ditujukan kepada :

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta;

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten;

  2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;

  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi D.I Yogyakarta;

5. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah;

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan;

8. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang;

  1. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi;

  2. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor;

  3. Kepala Dinas Pendidikan Kota D.I Yogyakarta;

  4. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang; dan

13.Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya

Isi Surat Edaran :

Diinformasikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Korea telah bekerja sama dalam bidang pendidikan.

Salah satu program kerja sama dimaksud adalah penyelenggaraan Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023) yang telah berlangsung sejak tahun 2013.

Program tahun ini akan diikuti oleh beberapa guru Indonesia dari berbagai jenjang (SD,SMP,SMA/SMK) yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah di Korea Selatan selama 3 (tiga) bulan yang direncanakan pada bulan Agustus sampai dengan November 2023, demikian pula sebaliknya guru-guru Korea Selatan akan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia selama 3 (tiga) bulan.

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan untuk menginformasikan kepada sekolah-sekolah agar mengirimkan beberapa calon peserta program dimaksud dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun,

2. Sehat jasmani dan rohani,

3. Guru pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK.

4. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

5. Mampu berbahasa Inggris lisan dan tulisan (Aktif) dan dibuktikan dengan sertifikat TOEFL
minimal skor 450.

6. Energik, memiliki keterampilan kesenian, khususnya seni tradisional, kreatif, memiliki interpersonal yang baik dan berwawasan luas terutama hubungan antar bangsa.

7. Memiliki karakter yang representatif sebagai duta bangsa.

Bagi calon yang memenuhi persyaratan di atas, agar mengirimkan persyaratan administratif sebagai berikut.

a. Fotokopi SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS).

b. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY).

c. Fotokopi KTP.

d. Pasfoto berwarna 4×6 (2 lembar), terbaru.

e. Biodata dilampiri fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan-kegiatan yang relevan dengan program ini.

f. Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Dimohon agar nama-nama dan kelengkapan berkas calon peserta dapat diterima paling lambat pada hari Senin, 6 Februari 2023, dan dikirimkan melalui alamat email: ademelani65@dikbud.belajar.id.

Bagi calon yang memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi berikutnya (tes tulis dan wawancara) pada bulan Maret/April 2023.

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Dirjen GTK tentang Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023. Semoga bermanfat.

Tinggalkan Balasan