Juknis Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan Tahun 2023
Gurubagi.com. Di dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023 tercantum Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan 2023 .
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
Penerima Dana BOP Kesetaraan
Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP Kesetaraan Tahun 2023 adalah :
1. Sanggar Kegiatan Belajar; dan
2. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
Dana BOP Kesetaraan terdiri dari Dana BOP Kesetaraan Reguler dan Dana BOP Kesetaraam Kinerja. Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
Sedangkan dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan
Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Kesetaraan pada Satuan Pendidikan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan terdiri atas komponen Dana BOP Kesetaraan Reguler dan komponen Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Reguler meliputi:
1. penerimaan Peserta Didik baru;
2. pengembangan perpustakaan;
3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan;
6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
9. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan
10. pembayaran honor.
Pembayaran honor merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan :
1. tercatat pada Aplikasi Dapodik;
2. ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan;
3. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan
4. belum memiliki gaji pokok sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pendidik atau tenaga kependidikan daiam meiaksanakan tugas dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan meliputi:
1. pembelajaran dengan paradigma baru; dan
2. perencanaan berbasis data. Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. Kebutuhan Satuan Pendidikan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.
Syarat Satuan Pendidikan Penerima BOP Kesetaraan
Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
2. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya;
3. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
4. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan;
5. memiliki Peserta Didik paling sedikit 10 (sepuluh) Peserta Didik pada setiap jenjang; dan
bukan merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Besaran Alokasi Dana BOP Kesetaraan
Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
Peserta Didik sebagaimana dimaksud merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Juknis Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan 2023 selengkapnya dapat dibaca pada Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023.
Baca :
- Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD Tahun 2023
- Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis BOSP 2023
Demikian Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana BOP Kesetaraan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.