Surat Edaran Pengajuan DUPAK Pranata Hubungan Masyarakat
Gurubagi.com. Pengajuan DUPAK Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) telah diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Pengajuan DUPAK Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) tersebut tertuang dalam surat nomor B.080-010/B.VIII/1/HM.01/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Isi Surat Edaran :
Menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Nomor : B-89/DJKP/IK.01.03/02/2023 tanggal 6 Februari 2023 Perihal Ketentuan Teknis dan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, bersama ini disampaikan hal-hal terkait pengajuan penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPK) Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungan Kementerian Agama, sebagai berikut.
1. Mulai tanggal 1 Januari 2023, penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas sudah tidak berlaku lagi, kecuali bagi butir kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2022.
2. Usulan Penilaian DUPAK Jabatan Fugsional Pranata Humas di lingkungan Kementerian Agama untuk tujuan kenaikan pangat satu jenjang pada bulan Oktober 2023, disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2023 (dengan periode pekerjaan Tahun 2021 sampai dengan 2022).
3. Apabila terdapat (sedikit) kekurangan Angka Kredit untuk pengusulan kenaikan pangkat satu jenjang jabatan, bisa dilakukan penilaian evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan mulai tanggal 1 Januari 2023.
4. Penilaian DUPAK Jabatan Fungsional Oranata Humas Ahmi Madya Golongan IV/b ke atas dapat diusulkan ke Tim Penilai Pusat Instansi Pembina Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo (dengan ketentuan berlaku).
5. Usulan DUPAK Tahun 2021 dan 2022 diajukan dalam folder terpisah (menyertakan butir pekerjaan, bukti fisik, SPMK, dan Surat Tugas). disimpan di Google Drive dan link-nya disampaikan ke Tim Sekretariat Tim Penilai Biro Humas, Data, dan Informasi.
6. Pranata Humas berkewajiban mengumpulkan angka kredit minimal sesuai jenjangnya setiap tahun dengan mengusukan DUPAK sesuai Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut.
Penilaian usulan DUPAK Jabatan Fungsional Pranata Humas pada masing-masing satuan kerja sebagaimana angka 1 (satu) di atas dilakukan sampai 30 Juni 2023. Adapun untuk penetapan hasil penilaian menjadi Penetapan Angka Kredit paling lambat Juli 2023.
Surat Edaran Pengajuan DUPAK Pranata Hubungan Masyarakat (Humas) selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Pengajuan DUPAK Pranata Hubungan Masyarakat (Humas). Semoga bermanfaat.