SE Perpanjangan Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi
Gurubagi.com. Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi telah diterbitkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI.
Perpanjangan Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3180/SJ/B.VII/BA.02/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023
Edaran Perpanjangan Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi tersebut ditujukan kepada Ormas dan Lembaga Keagamaan di seluruh Indonesia.
Isi Surat Edaran :
Dengan hormat, diberitahukan bahwa sesuai Surat Sekretaris Jenderal, Kementerian Agfama Nomor .2718/SJ/B.VII/BA.02/04/2023 Tanggal 04 April 2023 perihal Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi, tercantum bahwa periode pengiriman proposal dan persyaratan berlangsung pada 30 Maret s.d. 02 Mei 2023 Pukul 16.00 WIB.
Mengingat satu dan lain hal, periode pengiriman proposal dan persyaratan akan doperpanjang hingga tanggal 26 Mei 2023 Pukul 16.00 WIB.
Bagi ormas atau lembaga keagamaan yang memenuhi kriteria Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 32 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Pemerintah dapat mengajukan bantuan dimaksud dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Mengajukan Surat Permohonan kepada: Sekretaris Jenderal Kementerian Agama c.q. Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, disertai profil singkat ormas atau lembaga keagamaan.
2. Mengisi Formulir Pendaftaran melalui link: https://tinyurl.com/gebyartoleransi.
3. Mengunggah seluruh dokumen persyaratan melalui link pendaftaran.
4. Pengiriman proposal bantuan sesuaijadwal perpanjangan sebagaimana terlampir.
Jadwal Perpanjangan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023
1. Perpanjangan pengumuman bantuan secara online : 18 – 22 Mei 2023
2. Pengiriman proposal dan persyaratan : 18 – 22 Mei 2023 Pukul 16.00 WIB
3. Penilaian administrasi : 23 – 26 Mei 2023
4. Penilaian subtansi : 27 – 31 Mei 2023
5. Pengumuman penerima bantuan : 5 Juni 2023
6. Batas akhir pengiriman berkas laporan bantuan : 30 November 2023 cap pos
Baca : Petunjuk Teknis Bantuan Koleksi Kitab Perpustakaan Pondok Pesantren 2023
Formulir Pendaftaran Bantuan Pemerintah Dalam Bantuan Pemerintah Gebyar Toleransi dan Bhineka Tunggal Ika dalam Kerukunan Beragama Tahun 2023
A. Judul Program/Kegiatan
B. Profil lembaga
1. Jenis Lembaga (Pilihan)
a. Organisasi Kemasyarakatan
b. Rumah Ibadat
c. Lembaga Pendidikan Keagamaan
2. Nama Lembaga
3. Alamat
4. NPWP Lembaga
5. Nama Bank
6. No. Rekening Bank Lembaga
7. Nama Pada Rekening
C. Data Pengurus Lembaga
1. Nama
2. Jabatan
3. No. HP
4. Email
D. Berkas persyaratan yang Diunggah
1. Surat Permohonan
2. Profil Singkat Ormas atau Lembaga Keagamaan
3. Proposal
4. Penetapan Badan Hukum/SK Kepengurusan Rumah Ibadah
5. RAB (Rencana Anggaran Biaya)
6. Fotocopy Buku Rekening
7. NPWP
8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (sebagaimana dalam lampiran Juknis)
Surat Edaran Perpanjangan Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Perpanjangan Pengumuman Bantuan Gebyar Toleransi. Semoga bermanfaat.