Surat Edaran Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN
Gurubagi.com. Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN telah diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN ini tertuang dala Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023.
Surat Edaran tesebut secara khusus ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
Latar Belakang
1. Dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
- Sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk memudahkan pelaksanaan pengelolaan kinerja pegawai ASN di instansi pemerintah.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Surat Edaran pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN ini sebagai panduan bagi instansi pemerintah dalam memanfaatkan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN ini meliputi:
a. Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN;
b. Tata Cara Pengajuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN;
c. Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN;
d. Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN; dan
e. Ketentuan Lain-Lain.
Isi Surat Edaran
a. Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN
1) Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Kinerja BKN adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN, terdiri dari:
a) perencanaan kinerja pegawai ASN;
b) pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai ASN;
c) penilaian kinerja pegawai ASN; dan
d) tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN.
2) Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id.
3) Aplikasi e-Kinerja BKN mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a) Terintegrasi dengan SIASN;
b) Menggunakan database ASN yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN); dan
c) Menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku yang disusun BKN.
b. Tata Cara Pengajuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN
Bagi instansi pemerintah yang akan menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN dapat mengajukan permohonan penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN disertai penunjukan 1 (satu) orang pegawai sebagai admin Aplikasi e-Kinerja BKN pada instansi pemerintah yang bersangkutan kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja pegawai ASN di BKN dengan tembusan kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ASN di BKN.
Pengajuan permohonan yang dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
c. Tata Cara Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN
Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN sesuai buku panduan aplikasi kinerja pegawai ASN yang dapat diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id dalam menu buku petunjuk.
d. Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN
Aplikasi e-Kinerja BKN dapat dimanfaatkan oleh instansi pemerintah antara lain:
1) pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan SKP hingga penilaian SKP dan tindak lanjut menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel;
2) percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat dan layanan pemberhentian yang terintegrasi dengan SIASN, tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data penilaian kinerja;
3) dasar pembayaran Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan cara:
a) admin instansi pemerintah mengunduh data penilaian kinerja pegawai secara periodik sesuai dengan kebutuhan pada menu laporan; atau
b) mengintegrasikan sistem pembayaran TPP dengan Aplikasi e-Kinerja BKN.
Baca : Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyusunan Soal SKB dan SKT CASN CAT BKN
e. Ketentuan Lain-lain
1) Instansi pemerintah yang pada saat ini menggunakan aplikasi pengelolaan kinerja pegawai ASN mandiri sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat menyampaikan data penilaian kinerja ke dalam SIASN, melalui:
a) web service; atau
b) penyelarasan/sinkronisasi penilaian SKP.
2) Sebagai upaya meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran secara nasional, Instansi Pemerintah diharapkan menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN secara utuh mulai tahun 2023 dan seterusnya, serta Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memastikan seluruh pegawai ASN di lingkungannya untuk menggunakan Aplikasi e-Kinerja BKN.
3) Layanan konsultasi terhadap penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses pada Helpdesk SIASN melalui tautan https://support-siasn.bkn.go.id/ticket/.
Surat Edaran Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Surat Edaran Penggunaan dan Pemanfaatan Aplikasi e-Kinerja BKN. Semoga bermanfaat.