Informasi Daftar Sekolah Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024

Informasi Daftar Sekolah Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024

Gurubagi.com. Daftar sekolah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Ajaran 2023/2024 telah diterbitkan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek.

Daftar Sekolah Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024 tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023.

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan dengan pertimbangan :

Informasi Daftar Sekolah Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024

a. bahwadalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

b. KeputusanKepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan implementasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Diktum KESATU : Menetapkan satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 sebagai berikut:

a. satuan pendidikan yang melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran 2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;

b. satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri belajar menjadi mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;

c. satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri berubah menjadi mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;

d. satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang tidak mengubah kategori sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan

e. satuan pendidikan yang tidak lagi ditunjuk sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

Diktum KEDUA : Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun;

b. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat mulai dari kelas I dan IV;

c. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/sederajat mulai dari kelas VII; dan

d. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)/sederajat mulai dari kelas X.

Diktum KETIGA : Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memilih kategori sebagai berikut:

a. mandiri belajar;

b. mandiri berubah; atau

c. mandiri berbagi.

Diktum KEEMPAT : Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b, huruf c, dan huruf d melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PAUD pada peserta didik usia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun;

b. SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V

c. SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan

d. SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.

Diktum KELIMA : Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf e melanjutkan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan I pada semua kelas; dan

b. pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan II untuk:

c. SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V;

d. SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan

e. SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.

Diktum KEENAM : Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Diktum KETUJUH : Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian daftar sekolah pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan