Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024

Gurubagi.com. Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/06310.

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 diterbitkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran dan sekaligus memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Tenga dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2023/2024.

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran

Di dalam pedoman penyusunan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 disampaikan bahwa PPDB pada SD/SLB. MI/MILB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK dilaksanakan pada bulan Mei.

Satuan pendidikan SD/SLB. MI/MILB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB/MA/SMK/MAK yang melaksanakaan PPDB tidak sesuai ketentuan, harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kepala Kanwil Kementerian Agama atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan PPDB dilakukan dengan perbedoman pada peraturan perundang-undangan. Dinas Pendidikan Provinisi, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun Pedoman Pelaksanaan PPDB.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelalajaran harus sudah selesai tanggal 14 Juli 2023 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun ajaran 2023/2024.

Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2023

Permulaan Tahun Ajaran

Dinyatakan di dalam pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 adalah hari Senin, tanggal 17 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru, dimulai dengan kegiatan MPLS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, muai hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dan berakhir pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2023.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

2. Kalender Pendidikan;

3. Perencanaan Pembelajaran;

4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

5. Penilaian Hasil Pembelajaran;

6. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran; dan

.7 Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4) Peraturan Akademik;

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kegiatan Pembelajaran

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP SMA SMK SLB di Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran pada perencanaan, pelaklsanaan, dan satuan pendidikan terdiri dari penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.

Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila; dan

d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan.

Lebih lanjut, di dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.

a. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK: 45 menit.

b. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit.

c. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.

d. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

b. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

c. Satuan pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud.

Kurikulum dan :Pembelajaran Efektif

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan(KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Khusus kurikulum mata pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Madrasah berpedoman pada peraturan perundangan yang berkenaan. Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.00 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Dinas Kabupaten/Kota/ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

Kegiatan Tengah Semester

Berdasarkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Povinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Kegiatan Tengah Semester dapat diisi dan dimanfaatkan untuk kegiatan penguatan minat, pengembangan bakat, kepribadian, prestasi, dan kreativitas serta talenta peserta didik.

Penilaian Hasil Belajar

Di dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 dijelaskan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Penilaian/Asesmenhasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

Jadwal Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dan Penilaian/Asesmen Akhir Tahun untuk Tahun Pelajaran 2023/2024, serta jadwal Penilaian/Asesmen Akhir jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

a. Penilaian/AsesmenAkhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-3 bulan Desember 2023.

b. Penilaian/AsesmenAkhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024.

c. Penilaian/Asesmen Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-3 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024.

Jadwal Uji Kompetensi Keahlian (UKK) pada satuan pendidikan SMK/MAK berpedoman pada pedoman penyelenggaraan UKK.

Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen

Sesuai Pedoman Penyusunan  Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2023, jadwal penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD/ SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 (untuk lima hari sekolah) dan hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 (untuk enam hari sekolah).

b. Semester Genap hari Jumat tanggal 22 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan hari Sabtu tanggal 23 Juni 2024 untuk satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

Libur Satuan Pendidikan

Ketentuan libur satuan pendidikan berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2023/2024 Povinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut.

1. Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK berlangsung mulai 18 Desember sampai dengan tanggal 29 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 18 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2023 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

2. Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 13 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 25 Juni sampai dengan tanggal 14 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.

3. Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kepala satuan pendidikan dapat menetapkan hari-hari dalam bulan Ramadhan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya, Bagi satuan pendidikan yang melakukan libur bulan Ramadhan selain hari-hari supaya mengisi hari libur tersebut dengan berbagai kegiatan yang diarahkan pada peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman dan amaliah agama, termasuk berbagai kegiatan ekstrakurikuler lainnya yang bernuansa moral.

Berikut ini daftar hari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023

Libur Umum

  1. Tanggal 19 Juli : Hari libur 1 Tahun Baru Islam 1445 H

  2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

  3. Tanggal 28 September : Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

  4. Tanggal 25 Desember : Hari libur Hari Raya Natal

Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari libur dalam rangka Hari Raya Natal

Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 :

  1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024.

  2. Tanggal 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2575.

  3. Tanggal 8 Februari : Isra Mi’raj.

  4. Tanggal 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).

  5. Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

  6. Tanggal 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

  7. Tanggal 1 Mei ! Hari Buruh.

  8. Tanggal 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

  9. Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak.

10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11.Tanggal 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H

12.Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

Libur bulan Ramadhan dan libur umum akan disesuaikan dengan Keputusan Pemerintah mengenai libur Ramadhan dan hari-hari libur tahun 2024. Penyelenggara satuan pendidikan dapat mengganti hari Minggu menjadi hari lain sebagai hari libur.

Sedangkan Libur khusus yang diadakan sehubungan dengan peringatan keagamaan, keadaan musim, bencana alam, atau libur lain di luar ketentuan libur umum, ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.

Akhir Tahun Ajaran

Dinyatakan didalam pedoman penyusunan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024, akhir tahun ajaran 2023/2024 adalah hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.

Ketentuan Lain-lain

Kegiatan pembelajaran dalam rangka pemenuhan jumlah waktu belajar efektif berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berkenaan dan kebijakan Pemerintah serta Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

Di dalam kondisi tertentu yang bersifat kedaruratan, penyelenggaraan pembelajaran berpedoman pada pengaturan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Peraturan ini berlaku untuk satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta se-Jawa Tengah. Kepala satuan pendidikan menengah dan khusus diwajibkan menyusun program kegiatan satuan pendidikan sesuai dengan peraturan ini. Peraturan ini dapat dijadikan sebagai rujukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama maupun oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun kalender pendidikan sesuai kewenangannya.

Pada saat Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/15563 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2022/2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudaayaan Jawa Tengah Nomor 420/06310 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Povinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ini wajib ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.

Peraturan ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2023/2024, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 2 Mei 2023.

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK di Provinsi Sulawesi Selatan TP 2023/2024

 

Demikian Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan