Kaldik TK SD SMP Kabupaten Pangkep TP 2023/2024

Kaldik TK SD SMP Kabupaten Pangkep TP 2023/2024

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep telah diterbitkan  Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Pangkep Tahun Pelajaran 2023/2024.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep menrbitkan  Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Pangkep Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pangkep Nomor 044 Tahun 2023.

Maksud dan Tujuan

Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Pangkep Tahun Pelajaran 2023/2024 jenjang TK/SD/SMP ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi satuan pendidikan dalam menyusun rancangan waktu pembelajaran yang didalamnya terdiri dari permukaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur, dengan tujuan sebagai berikut.

  1. Membantu satuan pendidikan merencanakan waktu pembelajaran.

2. Mendorong satuan pendidikn melakukan perencanaan program pembelajaran.

3. Menjamin setiap satuan pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai dengan ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan.

4. Mendorong satuan pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien.

5. Memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di satuan pendidikan.

PPDB dan Persiapan Permulaan Tahun Pelajaran

Di dalam pedoman penyusunan Kaldik Kabupaten Pangkeo Tahun Ajaran 2023/2024 disampaikan bahwa PPDB pada TK, SD, dan SMP dilaksanakan pada bulan Juni 2023.

Satuan pendidikan TK, SD, SMP  yang melaksanakaan PPDB tidak sesuai ketentuan, harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Dinas. Kegiatan PPDB dilakukan dengan perbedoman pada peraturan perundang-undangan.

Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan jadwal pelalajaran harus sudah selesai tanggal 8 Juli 2023 atau sebelum tanggal yang dinyatakan sebagai permulaan tahun pelajaran 2023/2024.

Kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program tahunan, yang harus sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2023.

Permulaan Tahun Pelajaran

Dinyatakan di dalam pedoman penyusunan Kalender Pendidikan Kabupaten Pangkep Tahun Pelajaran 2023/2024, permulaan Tahun Ajaran 2023/2024 adalah hari Senin, tanggal 10 Juli 2023.

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru, dimulai dengan kegiatan MPLS yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan

Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari, muai hari Senin tanggal 10 Juli 2023 dan berakhir pada hari Rabu, tanggal 12 Juli 2023.

Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala satuan pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup:

a. Rencana Kerja Satuan Pendidikan;

b. Kalender Pendidikan;

c. Perencanaan Pembelajaran;

d. Pelaksanaan Proses Pembelajaran;

e. Penilaian Hasil Pembelajaran;

f. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran; dan

g. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :

1) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan/atau Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);

2) Struktur Organisasi Satuan Pendidikan;

3) Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4) Peraturan Akademik;

5) Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan

6) Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.

Kegiatan Pembelajaran

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP di Kabupaten Pangkep Tahun Pelajaran 2023/2024, disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran pada perencanaan, pelaklsanaan, dan satuan pendidikan terdiri dari penilaian proses pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran, dan penilaian atau asesmen pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan, pendampingan, fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pembelajaran yang efektif dan efisien.

Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan perencanaan pembelajaran antara lain :

a. Program tahunan dan program semester;

b. Silabus, Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP);

c. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Modul Ajar, dan Modul Projek dalam mempersiapkan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila; dan

d. Program ekstrakurikuler dan kokurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian, bimbingan karier, bimbingan khusus dan layanan khusus lainnya.

Kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh satuan pendidikan.

Lebih lanjut, di dalam Pedoman Penyusunan Kaldik Kabupaten Pangkep Tahun Ajaran 2023/2024 jenjang TK/SD/SMP, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap. Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk TK : 35 menit, SD : 35 menit, dan SMP : 40 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut.

a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

b. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun untuk SD kelas I – V dan SMP kelas VII – VIII, sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

c. Untuk SD kelas VI dan SMP kelas IX, jumlah waktu pembelajaran pada semester ganjil sekurang-kuranganya 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap sekurang-kurangnya 14 (empat belas) minggu efektif.

d. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.

Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pendidikan 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per minggu sebagaimana dimaksud.

Kurikulum dan Pembelajaran Efektif

Sesuai Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan TK SD SMP Kabupaten Pangkep Tahun Pelajaran 2023/2024, disampaikan bahwa kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Kurikulum Merdeka dengan menyesuaikan pada pilihan implementasi kurikulum merdeka berdasar Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Waktu pembelajaran efektif bagi satuan pendidikan yang masuk pagi dimulai pukul 07.30 WIB, sedangkan satuan pendidikan yang menyelenggarakan selain waktu yang ditetapkan dapat diatur secara khusus oleh satuan pendidikan setelah memperoleh izin dari Dinas.

Penilaian Hasil Belajar

Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Pangkep Tahun Ajaran 2023/2024 untuj jenjang TK/SD/SMP dijelaskan bahwa penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan sesuai tujuan penilaian secara berkeadilan, objektif, dan edukatif.

Penilaian hasil belajar peserta didik berbentuk penilaian formatif yaitu penilaian yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran, dan penilaian sumatif yaitu sebuah penilaian yang bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Penilaian/Asesmen hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran dengan pengaturan waktu oleh masing-masing pendidik.

Jadwal Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dan Penilaian/Asesmen Akhir Tahun untuk Tahun Pelajaran 2023/2024, serta jadwal Penilaian/Asesmen Akhir jenjang Tahun Pelajaran 2023/2024 sesuai Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.

a. Penilaian/Asesmen Akhir Semester Gasal dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-3 bulan Desember 2023.

b, Penilaian/AsesmenAkhir Tahun dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-4 bulan Juni 2024.

c. Penilaian/Asesmen Akhir jenjang dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai dengan ke-4 bulan Mei 2024.

Penyerahan Hasil Penilaian/Asesmen

Sesuai Pedoman Penyusunan  Kalender Pendidikan Kabupaten Pangkep Tahun Ajaran 2023/2023 jenjang TK/SD/SMP, jadwal penyerahan Buku Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD kelas I – V dan SMP Kelas VII-VIII Tahun Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan pada:

a. Semester Gasal hari Sabtu tanggal 24 Desember 2023.

b. Semester Genap/Akhir tahun hari Jumat tanggal 22 Juni 2024.

Libur Satuan Pendidikan

Ketentuan libur satuan pendidikan berdasarkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Pelajaran 2023/2024 satuan pendidikan TK/SD/SMP di lingkungan Kabupaten Pengkap adalah sebagai berikut.

1. Libur akhir semester ganjil bagi TK, SD, dan SMP berlangsung mulai 26 Desember sampai dengan tanggal 30 Desember 2023.

2. Libur akhir semester genap bagi TK, SD, SMP yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 6 Juli 2024.

Berikut ini daftar hari Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2023

Libur Umum

1. Tanggal 19 Juli : Hari libur 1 Tahun Baru Islam 1445 H

2. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.

3. Tanggal 28 September : Hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW

4. Tanggal 25 Desember : Hari libur Hari Raya Natal

Cuti Bersama

Tanggal 26 Desember : Hari libur dalam rangka Hari Raya Natal

Perkiraan Libur Umum Tahun 2024 :

1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2024.

2. Tanggal 10 Januari : Tahun Baru Imlek 2575.

3. Tanggal 8 Februari : Isra Mi’raj.

4. Tanggal 11 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1946).

5. Tanggal 29 Maret : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung

6. Tanggal 10-11 April : Hari Raya Idul Fitri 1445 H

7. Tanggal 1 Mei ! Hari Buruh.

8. Tanggal 9 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih

9. Tanggal 23 Mei: Hari Raya Waisak.

10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

11.Tanggal 17 Juni : Hari Raya Idul Adha 1445 H

12.Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H

Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Pangkep Tahun Pelajaran 2023/2024 untuk jenjang TK/SD/SMP selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Kumpulan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2023/2024

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) TK SD SMP Kabupaten Pangkep Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan