Kaldik Kabupaten Sukabumi Tahun Pelajaran 2023/2024

Kaldik Kabupaten Sukabumi Tahun Pelajaran 2023/2024

Gurubagi.com. Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diterbitkan Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Sukabumi Tahun Pelajaran (TP) 2023/2024.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menerbitkan Kalender Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Nomor 400.3.1/6830/Sekret/2023.

Surat Keputusan Kepala Dinas Kabupaten Sukabumi tentang Kalender Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tahun Pelajaran 2023/2024 diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 12741/PK.03.03/Sekre tanggal 14 Juni 2023 Perihal Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024 dan mengacu pada :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3. Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

4. Permendikbud nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;

6. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Poses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

12. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2023.

Lebih lanjut di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupate Sukabumi tentang Kalender Pendidikan Kaldik Kabupaten Sukabumi Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan bahwa beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan, dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, kegiatan dimaksud antara lain:

*) Kepastian libur hari pertama awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1445 H. oleh pemerintah.

**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.

Hal-hal lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), asesmen sumatif akhir semester (bersifat pilihan), asesmen sumatif akhir tahun, dan asesmen sumatif akhir jenjang disajikan dalam matriks kalender terlampir sebagai  jadwal prakiraan.

Satuan pendidikan dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender pendidikan satuan pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Jadwal Asesmen Nasional (AN) bagi Kelas V dan VIII disajikan sebagai prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi

Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Sukabumi Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Kumpulan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran  2023/2024

Demikian Kalender Pendidikan (Kaldik) Kabupaten Sukabumi Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan