Informasi Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat TA 2023
Gurubagi.com. Pemerintah telah menetapkan Informasi mengenai Formasi Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2023.
Pemerintah menetapkan informasi Rincian Penetapan Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2023 ini melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota. diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
b. bahwa untuk penambahan pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2023.
Rincian Formasi Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2023 ditetapkan dengan memperhatikan :
1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-290/MK.02/2023 tanggal 10 April 2023;
2. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 24438/B-BP.02.01/SD/K/2022 tanggal 29 Juli 2022;
3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalarn Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/ F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan; dan
5. Keputusan Kepala Badan Riset dan inovasi Nasional Nomor 200/1/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 546 Tahun 2023 memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Tentang Penetapan Keburuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Diktum KESATU : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan rincian sebagairnana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Diktum KETIGA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 290I/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
Diktum KEEMPAT : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pemerintah merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun 2023 Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Pungsional Kesehatan.
Diktum KELIMA : Kualifikasi pendidikan bagi Jabatan Fungsional Peneliti pada Instansi Pemerintah merujuk pada Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasjonal Nomor 200/I/HK/2023 tanggal 5 Juni 2023 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara. Formasi Jabatan Fungsional Peneliti.
Diktum KEENAM : Pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten /Kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,
Diktum KETUJUH : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing¬masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
Diktum KEDELAPAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.
Informasi mengenai Rincian Formasi Kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian rincian formasi kebutuhan ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.