Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Gurubagi.com. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan KepmenPANRB Nomor SKJ.24 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.

Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Perdagangan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi JF Analis Perdagangan berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

Diktum KEDUA : Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.

Diktum KEENAM : Kompetensi teknis JF Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. penyelenggaraan sistem informasi perdagangan;

b. pengelolaan ekspor dan impor;

c. analisis kelayakan penerbitan dokumen perizinan/non-perizinan bidang perdagangan;

d. pengendalian harga dan pengelolaan distribusi;

e. pemberdayaan konsumen dan pembinaan pelaku usaha; dan

f. penyelenggaraan promosi perdagangan.

Diktum KETUJUH : Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar kompetensi jabatan fungsional Analis Perdagangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri PANRB tentang Standar Kompetensi JF Analis Perdagangan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Baca : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk

Demikian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan