Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional

 Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional

Gurubagi.com. Edaran Setjen Kemenag mengenai Tindak lanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional telah diterbitkan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag).

SE Tindak lanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jabatan Fungsional ini secara khusus ditujukan kepada Yth.:

1. Sekretaris Unit Eselon I Pusat;

2. Kapala Biro dan Pusat pada Sekretariat Jenderal;

3. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran;

4. Kepala Biro PTKN yang membidangi Kepegawaian;

5. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi;

6. Ketua Sekolah Tinggi Agama Negeri; dan

7. Kepala Unit Pelaksana Teknis.

di Lingkungan Kementerian Agama

Di dalam Surat Edaran Tindak lanjut Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional diinformasikan bahwa menindaklanjuti sosialisasi dan implementasi pelaksanaan Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional tanggal 18 September 2023 oleh Badan Kepegawaian Negara, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Salinan Peraturan BKN Nomor 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (terlampir), https://bit.ly/Peraturan-BKN-Nomor-3-Tahun-2023);

2. Ruang lingkup Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan

b. kenaikan pangkat.

3. Ketentuan Peralihan, pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:

a. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54) terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka Kredit berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan

b. Penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.

4. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 27 Juni 2023.

Sehubungan hal-hal tersebut, dimohon agar dapat menyampaikan kepada pengelola kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing untuk dipedomani dan berkoordinasi secara aktif kepada satuan kerja dan atau unit kerja pengelola jabatan fungsional dilingkungan Kementerian Agama serta instansi pembina jabatan fungsional. Hal lainya yang belum terdapat dalam surat ini, akan diinformasikan lebih lanjut.

Edaran Setjen Kemenag Nomor tentang Tindak lanjut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Surat Edaran Setjen Kemenag Nomor tentang Tindak lanjut Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat

Tinggalkan Balasan