Informasi Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Periode 2024-2027

Informasi Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Periode 2024-2027

Gurubagi.com. Berikut ini informasi Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027.

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 telah dibuka. secara online di laman pansel.bwi.go.id mulai 2 sampai 20 Oktober 2023.

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 ini terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan.

Di dalam menghadapi gelombang wakaf yang semakin berkembang, BWI berkomitmen untuk memajukan perwakafan nasional dengan melibatkan para profesional andal.

Seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027  ini akan dibagi dalam beberapa tahap, yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara. Seleksi ini untuk memastikan bahwa calon anggota yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Persyaratan

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Calon Anggota BWI periode 2024-2027.

1. Warga negara Indonesia.

2. Beragama Islam.

3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar.

4. Sehat jasmani dan rohani.

5. Bertakwa dan berakhlak mulia.

6. Berpendidikan paling rendah sarjana strata I (satu).

7. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.

9. Tidak menjadi anggota partai politik.

10. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang; dan

Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidahan kejahatan yang diancam dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.

Selain persyaratan tersebut, peserta melampirkan surat lamaran/permohonan, legalisir ijazah (dokumen asli ditunjukkan saat wawancara), daftar riwayat hidup, foto kopi KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan terlibat politik praktis, surat tidak terlibat organisasi terlarang, surat keterangan tidak pernah dihukum paling singkat 5 tahun, dan surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain.

Panitia Seleksi akan melakukan seleksi administrasi serta seleksi kualitas dan integritas calon anggota BWI dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran terakhir.

Rapat pleno memilih dan menetapkan calon anggota BWI yang berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang dengan komposisi: tokoh masyarakat/ulama, birokrat, ahli/praktisi ekonomi khususnya ekonomi syariah, ahli hukum, kewirausahaan.

BWI mengusulkan calon anggota BWI yang telah dipilih dan ditetapkan oleh rapat pleno kepada Presiden melalui Menteri Agama untuk diangkat menjadi anggota BWI. Presiden mengangkat calon anggota BWI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Berkas Lamaran

Adapun ketentuan berkas lamaran yang harus dipenuhi dalam pendaftaran seleksi Calon Anggota BWI periode 2024-2027.

1. Surat permohonan menjadi Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) ditujukan kepada Panitia Seleksi.

2. Copy legalisir Ijazah terakhir.

3. Foto kopi KTP yang masih berlaku.

4. Daftar Riwayat hidup (bermaterai 10.000).

5. Pas foto close up terakhir.

6. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah (asli).

7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis (bermaterai 10.000).

8. Surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang (bermaterai 10,000) Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat (asli).

9. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pengurus dan/atau pegawai pengelola wakaf lain

Cara Pengiriman Berkas Lamaran

Adapun cara pengiriman berkas lamaran seleksi Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027,  dilakukan sebagai berikut.

1. Berkas di upload ke tautan https://www.pansel.bwi.go.id/ mulai tanggal 2 Oktober 2023 s.d 20 Oktober 2023.

2. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas akan dinyatakan tidak lulus pendaftaran.

3. Berkas yang sudah dikirimkan kepada Badan Wakaf Indonesia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali.

Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum atau pihak manapun yang mengaku dapat membantu yang bersangkutan dapat diterima sebagai Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia.

Informasi Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Badan Wakaf Indonesia Periode 2024-2027 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Perubahan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (PPG)

Demikian informasi mengenai seleksi Calon Anggota BWI Periode 2024-2027. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan