Gurubagi.com. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Manajemen Pegawai Negeri Sipil merupakan bentuk pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tersebut, diatur secara lengkap tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil yang meliputi beberapa hal berikut.
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS.
Pengadaan PNS
Pangkat dan Jabatan PNS
Pengembangan karier PNS
Pola Karier PNS.
Promosi PNS.
Mutasi PNS
Penilaian Kinerja PNS
Penggajian dan Tunjangan PNS
Penghargaan PNS
Disiplin PNS
Pemberhentian PNS
Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS
Perlindungan PNS
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Dinyatakan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jenis Jabatan PNS sebagai berikut.
1. Jabatan Administrasi
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan Administrasi terdiri dari jabatan Administrator, jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana.
Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jabatan pengawas bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
Sedangkan jabatan pelaksana bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Baca : Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin ASN
2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional merupakan sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional dalam PNS terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.
Jabatan Fungsional Keahlian :
a. Ahli Pertama
b. Ahli Muda
c. Ahli Madya
d. utama
Jabatan Fungsional Keterampilan :
a. Pemula
b. Terampil
c. Mahir
d. Penyelia
3. Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jabatan pimpinan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini
Demikian Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.***