Gurubagi.com. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).
Peraturan Mendikbudristek tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional pendidikan..
Pasal 1 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang vmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan;
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
3. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut BAN adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional;
4. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi yang selanjutnya disebut BAN Provinsi adalah perwakilan BAN di tingkat provinsi;
5. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan;
7. Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi;
8. Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan dan peningkatan mutu.
Pasal 2 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK.MAK, SLB, dan Pendidikan Kesetaraan menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan.
(2) Penentuan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penilaian mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
(3) Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan dan/atau program Pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
(5) Penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. satuan pendidikan anak usia dini;
b. satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
c. program pendidikan kesetaraan.
(2) Satuan pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Satuan pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Satuan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B, program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program Paket C Kejuruan.
Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen menyatakan beberapa hal sebagai berikut.
(1) Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2) Instrumen dan kriteria Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh BAN.
(3) Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN berkoordinasi dengan unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen menyatakan hal-hal berikut.
(1) Instrumen dan kriteria Akreditasi disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan.
(3) Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen menyatakan beberapa hal berikut.
(1) Hasil Akreditasi terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi.
(2) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
terakreditasi; dan
tidak terakreditasi.
Pasal 7 Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen menyatakan hal-hal sebagai berikut.
(1) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan memenuhi kriteria minimal.
(2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) peringkat:
a. terakreditasi A;
b. terakreditasi B; dan
c. terakreditasi C.
Baca : Kompetensi dan Tema P5 PAUD Dikdasmen Tahun 2024
(3) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Salinan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD Dikdasmen. Semoga bermanfaat.***