Surat Edaran Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama

Gurubagi.com. Surat Edaran Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama telah diterbitkan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pencegahan Perjudian Online pada Kementerian Agama ini diterbitkan melalui SE Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama Nomor P-2036/SJ/B.II.1/KP.00/06/2024 tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama.

SE Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama yang terbit tanggal 26 Juni 2024 tersebut secara khusus ditujukan kepada Yth :

1. Inspektur Jenderal;

2. Para Direktur Jenderal;

3. Para Kepala Badan;

4. Para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri;

5. Para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal;

6. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

7. Para Kepala BLA/BKD/Loka Diklat;

8. Para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ

Kementerian Agama.

Surat Edaran Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama
Surat Edaran Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama

Di dalam Surat Edaran diinformasikan dengan hormat bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada tanggal 25 Juni 2024 serta dalam rangka upaya pencegahan perjudian daring, disampaikan arahan Bapak Menteri Agama sebagai berikut.

1. Seluruh Pimpinan Satuan Kerja agar melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di wilayah kerjanya masing-masing.

2. Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pencegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya :

a. Guru di lingkungan pendidikan;

b. Dosen di lingkungan Kampus PTKN;

c. Penyuluh Agama di lingkungan masyarakat;

d. Jabatan lainnya di lingkungannya.

3. Seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring, Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SE Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Baca : Upaya Pencegahan Perjudian Online oleh ASN, Menteri PANRB Keluarkan Edaran

Demikian Surat Edaran Pencegahan Perjudian Online di Lingkungan Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan