Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN dengan CACT BKN

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN dengan CACT BKN

Gurubagi.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) Badan Kepegawaian Negara diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mewujudkan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas perlu dilakukan penilaian kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara;

b. bahwa dalam melakukan penilaian kompetensi dan penilaian potensi pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat memanfaatkan media teknologi digital secara komprehensif sesuai kebutuhan organisasi dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara;

c. bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang terkait dengan perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan pelayanan atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen Aparatur Sipil Negara, perlu pedoman dalam penyelenggaraan penilaian kompetensi dan penilaian potensi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara;

d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test Badan Kepegawaian Negara.

Tujuan

Peraturan BKN tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan Computer Assisted Competency Test BKN ini bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN.

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN dengan CACT BKN
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penilaian Kompetensi dan Potensi ASN dengan CACT BKN

Prinsip Penyelenggaraan

Dinyatakan di dalam Peraturan BKN tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN dengan CACT BKN bahwa penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:

a. keberlangsungan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN mengacu pada penciptaan manfaat jangka panjang bagi para pemangku kepentingan, terutama pemanfaatannya dalam bidang manajemen kepegawaian;

b. kerahasiaan, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN mempertimbangkan etika dalam menjaga kerahasiaan informasi sensitif dan hanya diberikan kepada pihak yang berwenang;

c. keamanan siber, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN memastikan keamanan sistem terhadap gangguan dan ancaman yang dapat mengganggu kerahasiaan dan ketersediaan data bagi seluruh pemangku kepentingan;

d. akuntabilitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN dapat dipertanggungjawabkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. objektivitas, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN menggambarkan hasil Penilaian Kompetensi dan Potensi yang sesungguhnya;

f. efektivitas dan efisiensi, yaitu penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi dengan CACT BKN berorientasi pada pencapaian tujuan organisasi melalui pengelolaan sumber daya secara optimal; dan

g. transparansi, yaitu hasil penilaian kompetensi dan penilaian potensi dengan CACT BKN dapat dipertanggungjawabkan dan diketahui oleh Asesi dan pejabat pembina kepegawaian dan/atau pejabat pengelola kepegawaian.

Ketentuan Penyelenggaraan

Ketentuan penyelengaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN diselenggarakan oleh BKN melalui Puspenkom ASN.

2. Selain diselenggarakan melalui Puspenkom ASN sebagaimana dimaksud, dapat diselenggarakan oleh Kantor Regional BKN dan Unit Penyelenggara Seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN setelah mendapatkan persetujuan pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN.

3. Tempat penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN sebagaimana dilaksanakan di dalam kantor BKN dan/atau di luar kantor BKN.

4. Tempat penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN di dalam kantor BKN sebagaimana dimaksud meliputi:

a. kantor pusat BKN;

b. kantor regional BKN;

c. Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN BKN; dan

d. unit penyelenggara seleksi dan Penilaian Kompetensi ASN BKN.

5. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN di luar kantor BKN dilaksanakan oleh instansi pengguna sebagai fasilitator.

Tim Penyelenggara

Ketentuan Tim Penyelenggara Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN adalah sebagai berikut.

1. Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara CACT BKN.

2. Pembentukan dan tugas Tim Penyelenggara CACT BKN ditetapkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.

3. Tim Penyelenggara CACT BKN paling sedikit terdiri atas:

a. koordinator;

b. instruktur tes;

c. pengawas; dan

d. petugas teknologi informasi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi ASN  dengan CACT BKN  meliputi tahapan:

a. perencanaan:

b. persiapan;

c. pelaksanaan;

d. pelaporan; dan

e. pemantauan dan evaluasi.

Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) Badan Kepegawaian Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Unduh

Demikian Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Aparatur Sipil Negara dengan Computer Assisted Competency Test (CACT) BKN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan