Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Gurubagi.com. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek telah menerbitkan Perditjen GTK, Kemendikbudristek Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menerapkan pengelolaan kinerja pegawai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Perdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah ini digunakan sebagai pedoman bagi :
1. Guru dan Kepala Sekolah pada instansi pemerintah daerah;
2. Kepala Dinas yang menangani urusan bidang pendidikan; dan
3. Direktorat Jenderal,
dalam pengelolaan kinerja guru dan Kepala Sekolah.
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah sesuai Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja satuan pendidikan melalui :
1. peningkatan kualitas dan kapasitas Guru dan Kepala Sekolah;
2. penguatan peran Kepala Sekolah; dan
3. penguatan kolaborasi antara Kepala Sekolah dengan Guru, antarguru, dan antara Guru dengan pemangku kepentingan lain di bidang pendidikan.
Dinyatakan dalam Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menyatakan bahwa pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah berorientasi pada :
1. peningkatan kinerja Guru dan Kepala Sekolah untuk mewujudkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik;
2. pemenuhan ekspektasi Kepala Sekolah;
3. diaolog kinerja yang intens antara Kepala Sekolah dan Guru;
4. pencapaian kinerja satuan pendidikan; dan
5. hasil kerja dan perilaku kerja Guru dan Kepala Sekolah.
Pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah terdiri atas :
1. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi Kinerja;
2. pelaksanaan pemantauan dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasikan kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja;
3. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Disampaikan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah bahwa kinerja Guru dan Kepala Sekolah merupakan capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja sesuai indikator kinerja individu dan target yang disepakati bersama Pejabat Penilai Kinerja.
Capaian atau hasil kerja dan perilaku kerja bagi Guru berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi :
- merencanakan pembelajaran;
melaksanakan pembelajaran;
menilai hasil pembelajaran;
membimbing dan melatih peserta didik; dan
melaksanakan tugas tambahan.
Capaian atas hasil kerja dan perilaku kerja bagi Kepala Sekolah berdasarkan pelaksanaan tugas yang meliputi :
- manajerial;
pengembangan kewirausahaan; dan
supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah selengkapnya dapat di unduh pada tautan berikut ini.
Baca : Edaran Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Demikian Perdirjen GTK tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.