Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024

Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024

Gurubagi.com. Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRN) melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024.

Jenis penetapan kebutuhan pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 dibagi menjadi penetapan kebutuhan umum dan penetapan kebutuhan khusus. Penetapan kebutuhan PNS di Instansi Pemerintah tersebut dialokasikan bagi setiap wara negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berikut ini beberapa informasi penting terkait mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Persyaratan

Dinyatakan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahuin pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipindana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; atau

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024
Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024

Baca : Mekanisme Seleksi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional 2024

Ketentuan usia pelamar dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan sebagai berikut :

1. Dokter dan dokter giri dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;

2. Dokter pendidik klinis; dan

3. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter.

Pelamar yang melamar pada ketiga jabatan tersebut, batas usia paling tinggi adalah 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

Penetapan Kebutuhan Khusus

Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara. Penetapan kebutuhan khusus di Instansi Pusat dialokasikan bagi :

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude”;

2. Penyandang Disabilitas;

3. Diaspora;

4. Pura/Putri Papua; dan

5. Putra/Putri Kalimantan.

Sedangkan penetapan kebutuhan khusus di Instansi Daerah dialokasikan bagi :

1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian/Cumlaude”;

2. Penyandang Disabilitas;

3. Diaspora; dan

4. Putra/Putri Daerah Tertinggal.

Instansi Pusat wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut.

1. Paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

2. Sejumlah 5% (lima persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan PNS pada unit/satuan kerja Pusat.

Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumblaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Instansi Daerah wajib mengalokasikan kebutuhan khusus PNS sebagai berikut.

a. Paling sedikit 2% (dua persen) untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

b. Paling banyak 2% (dua persen) untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.

Instansi Pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus Diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumblaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024 selengkapnya dapat dibaca di sini.

Demikian informasi mengenai mekanisme seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan