Latihan Soal Tes SKD CPNS Tahun 2024

Latihan Soal Tes SKD CPNS Tahun 2024

Gurubagi.com. Berikut ini dibagikan latihan soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2024. Latihan soal ini untuk referensi pelamar seleksi CPNS Tahun 2024 dalam mempersiapkan diri mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Dengan mempelajari latihan soal Tes SKD CPNS Tahun 2024 tersebut, diharapkan peserta tes memiliki gambaran mengenai soal-soal SKD pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) disampaikan bahwa seleksi untuk pengadaan PNS terdiri atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi administrasi dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN harus mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran sebagaimana dimaksud tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Pelamar yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi, mengikuti SKD untuk pengadaan PNS atau seleksi kompetensi untuk pengadaan PPPK.

Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan Sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Sanggahan  diajukan melalui SSCASN. Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima atau menolak alasan Sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menerima alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dapat menolak alasan Sanggahan sebagaimana dimaksud dalam hal kesalahan berasal dari pelamar.

Di dalam hal alasan Sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud diterima, panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT BKN. SKD dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

SKD sebagaimana dimaksud meliputi : (1) tes wawasan kebangsaan; (2) tes intelegensia umum; dan (3) tes karakteristik pribadi.

Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKD. Hasil SKD seluruh pelamar disampaikan oleh ketua Panselnas kepada PPK masing-masing Instansi Pemerintah melalui SSCASN.

Hasil kelulusan SKD ditetapkan dengan keputusan ketua panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN dan diumumkan oleh setiap Instansi Pemerintah berdasarkan hasil sebagaimana dimaksud  kepada seluruh pelamar.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Dalam hal terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan. Apabila masih sama dan berada pada batas 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Pelamar yang dinyatakan lulus SKD, mengikuti SKB dengan menggunakan CAT BKN. Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

Materi SKB

Materi SKB sebagaimana dimaksud untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina JF dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN. Materi SKB  untuk Jabatan Pelaksana disusun oleh instansi teknis Jabatan Pelaksana atau dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan JF terkait.

Selain Materi SKB dengan CAT BKN, materi SKB dapat berupa psikotes, tes potensi akademik; tes kemampuan bahasa asing, tes kesehatan jiwa, tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan, tes praktek kerja, uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

4. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi pengadaan pegawai ASN tahun 2024 menggunakan CAT BKN. Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

Seleksi Kompetensi memuat : (1) Kompetensi Teknis; (2) Kompetensi Manajerial; dan (3) Kompetensi Sosial Kultural. Materi seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud disusun oleh instansi pembina JF dan/atau instansi teknis Jabatan Pelaksana untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Materi seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural disusun oleh tim penyusun naskah soal seleksi di bawah koordinasi Panselnas untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.

Latihan Soal Tes SKD CPNS Tahun 2024
Latihan Soal Tes SKD CPNS Tahun 2024

Materi SKD CPNS 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2024, meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan  digunakan untuk mengukur seberapa jauh peserta tes CPNS dalam pemahaman wawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kompon-komponen berikut.

a. Nasionalisme

Tujuan : mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

b. Integritas

Tujuan : mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;

c. Bela Negara

Tujuan : mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

d. Pilar negara

Tujuan : mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

e. Bahasa Negara

Tujuan : mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu materi yang diujikan dalam Tes Wawasan Kebangsaan adalah 4 (empat) Pilar Kebangsaan, yang meliputi Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu ditambahkan pula materi ujian tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi : Sistem Tata Negara Indonesia, Pemerintah Pusat dan Daerah, Sejarah Perjuangan Bangsa, Peranan Bangsa Indonesia, dan Kemampuan berbahasa Indonesia.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

Tes Intelegensia Umum merupakan tes untuk mengukur intelegensi dalam analisa numerik (angka), verbal (bahasa), serta berpikir logis dan analitis.

Tes Intelegensia Umum dimaksudkan untuk menilai beberapa komponen berikut.

a. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

1) Analogi

Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

2) Silogisme

Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

3) Analitis

Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b. Kemampuan numerik, yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.

1) Berhitung

Tujuan : mengukur kemampuan hitung sederhana;

2) Deret angka

Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;

3) Perbandingan kuantitatif

Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif

4) Soal cerita

Tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan kegesitan mental seseorang dalam menganalisa gambar, simbol, dan diagram.

1) Analogi

Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

2) Ketidaksamaan

Tujuan : mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;

3) Serial

Tujuan : mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi adalah tes psikologi untuk meneliti karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.

Tes Karakteristik Pribadi digunakan untuk menilai komponen-komponen berikut.

a. Pelayanan Publik

Tujuan : mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

b. Jejaring Kerja

Tujuan : mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

c. Sosial Budaya

Tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);

d. Teknologi Informasi dan Komunikasi

Tujuan : mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja,

e. Profesionalisme

Tujuan : mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

f. Anti Radikalisme

Tujuan : menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Alokasi Waktu SKD CPNS 2024

Disampaikan di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024 bahwa SKD dilaksanakan dalam durasi waku 100 (seratus) menit.

Durasi waktu pelaksanaan SKD tersebut dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

Berikut ini ketentuan nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

1. Passing Grade Umum dan Putra/Putri Kalimantan

Berikut nilai ambang batas pada masing-masing jenis tes di SKD CPNS yang berlaku bagi peserta kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

a. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK: 65

b. Tes Intelegensia Umum (TIU): 80

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2. Passing Grade Cumlaude dan Diaspora

Berikut adalah nilai ambang batas bagi peserta kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian atau Cumlaude serta kebutuhan khusus diaspora:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai TIU paling rendah 85

Passing Grade Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah tertinggal

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

b. Nilai TIU paling rendah 60

3. Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550. Rinciannya adalah sebagai berikut.

a. TWK:150

b. TIU: 175

c. TKP: 225

4. Jumlah Soal SKD CPNS 2024 dan Bobot Per Tes

a. TWK: 30 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0

b. TIU: 35 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0

c. TKP: 45 soal, jawaban bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Latihan soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca :

Demikian latihan soal Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan